August 24, 2026
Hukum Kaltara Tarakan

BEM Se-Kaltara Sebut Dirut PDAM Tarakan Melampaui Wewenang dan Terancam Sanksi Berat

  • Agustus 23, 2026
  • 2 min read
BEM Se-Kaltara Sebut Dirut PDAM Tarakan Melampaui Wewenang dan Terancam Sanksi Berat

Kaltara Raya, Tarakan – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Se-Kalimantan Utara membeberkan hasil kajian hukum komprehensif terkait tindakan Direktur Utama PDAM Tirta Alam Tarakan yang mempublikasikan dokumen Surat Izin Keramaian milik kelurahan ke media massa dan media sosial. Koordinator Wilayah (Korwil) BEM Se-Kaltara, Anhari Firdaus, menegaskan aksi penyebaran dokumen tersebut terindikasi kuat melampaui wewenang (ultra vires) sekaligus menabrak aturan perlindungan data pribadi.

Anhari Firdaus menyampaikan pemaparan hasil kajian hukum tersebut saat dikonfirmasi pada Minggu sore (23/8/2026). Menurutnya, dari sudut pandang hukum administrasi negara, publikasi surat izin keramaian merupakan kompetensi absolut dari pihak kelurahan selaku penyelenggara tata pamong, bukan urusan operasional BUMD air minum.

“Berdasarkan Asas Legalitas UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, pejabat publik hanya dapat bertindak berdasarkan wewenang yang diberikan undang-undang. Tugas Dirut PDAM diatur terbatas pada pengelolaan air bersih sesuai PP Nomor 54 Tahun 2017. Ketika Dirut mengambil alih publikasi dokumen kelurahan tanpa dasar hukum dan tanpa pelimpahan wewenang resmi, tindakan tersebut dikategorikan sebagai ultra vires atau melampaui wewenang,” tegas Anhari Firdaus, Minggu (23/8/2026).

Merujuk pada Pasal 70 ayat (1) huruf a UU AP, BEM Se-Kaltara menilai tindakan publikasi oleh Dirut PDAM tersebut secara hukum dinyatakan tidak sah.

Lebih jauh, Anhari membeberkan bahwa pelanggaran atas Pasal 17 dan 18 UU AP membuka konsekuensi sanksi berjenjang. Mengacu pada Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 81 ayat (3) UU AP, pejabat yang terbukti melampaui wewenang dapat dijatuhi Sanksi Administratif Berat. Bentuk sanksinya mulai dari pemberhentian sementara hingga pemberhentian tetap atau pencopotan dari jabatan Direktur Utama.

Tak hanya ranah administrasi pemerintahan, kajian BEM Se-Kaltara juga menyoroti potensi tindak pidana penyebaran data pribadi. Dokumen kedinasan kelurahan umumnya mencantumkan identitas sensitif seperti NIK, alamat, nomor kontak, hingga tanda tangan.

“Sesuai UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, pemrosesan dan publikasi data pribadi wajib didasarkan pada persetujuan tertulis (consent) dari pemilik data. Jika dipublikasikan secara utuh tanpa sensor (redacted), itu dikategorikan pemrosesan data ilegal. Pihak yang dirugikan memiliki hak menuntut ganti rugi secara perdata maupun melayangkan laporan pidana,” jelas Anhari.

Melalui rilis kajian hukum ini, BEM Se-Kaltara mendesak pihak berwenang dan pembuat kebijakan untuk mengevaluasi secara tegas tindakan Dirut PDAM Tarakan guna memastikan penegakan hukum dan tata kelola pemerintahan di Kaltara berjalan sesuai koridor aturan.