Kalimantan Raya, Tarakan – Lambannya pengusutan kasus pencurian alat musik dan inventaris gereja senilai puluhan juta rupiah di Kota Tarakan memicu reaksi keras dari kalangan mahasiswa. Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Tarakan secara resmi melayangkan ultimatum 1×7 hari kepada jajaran Polres Tarakan untuk membongkar dan menangkap pelaku pembobolan rumah ibadah tersebut.
Aksi pencurian itu sebelumnya menimpa Gereja Bethel Indonesia (GBI) Rock Immanuel yang berlokasi di kawasan Kampung 6, Tarakan Timur, pada Senin (10/8/2026) dini hari. Namun, hingga memasuki pekan kedua pasca kejadian, proses penyelidikan kepolisian dinilai belum menunjukkan tanda-tanda titik terang.
Ketua GMKI Cabang Tarakan, Jumaipin, menilai ketidakjelasan progres penanganan perkara ini menjadi preseden buruk bagi jaminan keamanan masyarakat, terutama dalam perlindungan fasilitas keagamaan di kota perbatasan.
“Sudah dua minggu kasus ini berjalan tanpa kejelasan progres maupun titik terang dari kepolisian. Ketidakpastian ini menimbulkan preseden buruk bagi jaminan keamanan masyarakat, khususnya perlindungan terhadap rumah-rumah ibadah,” tegas Jumaipin usai menyampaikan pernyataan resminya, Jumat siang (21/8/2026).
Jumaipin menekankan bahwa kejahatan yang menyasar tempat ibadah bukan sekadar tindak pidana pencurian biasa. Hilangnya seperangkat alat musik serta inventaris penunjang ibadah tersebut berdampak langsung pada kenyamanan dan kekhusyukan warga gereja dalam menjalankan ibadah.
“Alat musik dan inventaris yang dicuri merupakan sarana pendukung dalam melaksanakan ibadah jemaat setempat. Oleh karena itu, kami memberikan tenggat waktu tegas 1×7 hari kepada Polres Tarakan untuk menangkap pelaku. Jika dalam tempo satu minggu ke depan tetap tidak ada perkembangan konkret, GMKI Cabang Tarakan bersama elemen kepemudaan siap mengambil langkah konsolidasi untuk menggelar aksi unjuk rasa menuntut akuntabilitas penegakan hukum,” cecarnya.
GMKI Cabang Tarakan memastikan bakal mengawal penanganan kasus ini secara ketat hingga aparat berhasil membekuk pelaku dan memprosesnya secara hukum, guna memulihkan rasa aman dan nyaman warga Tarakan dalam beribadah.





