Ada Perusahaan di Loa Kulu Beraktivitas Tak Kantongi Izin, M Udin : Kita Tindak
SAMARINDA – Anggota Komisi I DPRD Kaltim M Udin menyebut bahwa ada perusahaan di Kutai Kartanegara yang beraktivitas tanpa mengantongi izin. Perusahaan itu disebutnya berlokasi di Kecamatan Loa Kulu dan sempat dipermasalahkan oleh sekelompok masyarakat sekitar, yaitu PT Sinar Inti Mulya.
Udin mengatakan diketahuinya polemik ini berawal dari adanya aduan dari masyarakat pada pertengahan tahun 2022 ini. Kemudian, pihaknya menindaklanjuti dengan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lapangan.
“Ternyata benar perusahaan ini bermasalah. Tanah masyarakat digunakan sebagai jalan umum,” kata Udin, usai Rapat Paripurna ke-49 DPRD Kaltim, Senin (14/11/2022).
Tak hanya lahan milik masyarakat, aktivitas perusahaan juga menyebabkan tanah tertimbun di drainase membuat sedimentasi yang mengakibatkan air hujan tak dapat mengalir justru meluap ke tanah masyarakat.
Bahkan dikatakan Udin, lebih parahnya lagi perusahaan ini telah melakukan aktivitas tanpa mengantongi izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
“Ini kan kacau sekali. Ada perusahaan beraktivitas tanpa kantongi izin. Ini ilegal berarti, harus dihentikan dan diberikan sanksi tegas,” pungkasnya.
Untuk diketahui, pernyataan ini telah disampaikan Udin dalam rapat paripurna DPRD Kaltim dihadapan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Kaltim, dan mendapat respon tegas untuk segera ditindaklanjuti.
Sementara itu, Perwakilan PT Sinar Inti Mulya, Made saat dikonfirmasi pewarta melalui pesan Whatsapp hanya dibaca tanpa memberikan balasan, begitu juga ketika dilakukan panggilan telepon.