Alokasi Dana Desa 2020 Untuk Kaltara Meningkat

0

TANJUNG SELOR – Sekretaris Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), H Suriansyah, mengingatkan kepada seluruh kepala desa di Kaltara agar memanfaatkan Dana Desa (DD) sebaik-baiknya. Para kepala desa juga diimbau berhati-hati dalam mengelola dana desa guna menghindari penyimpangan.

“Dana desa ini peruntukkannya untuk memajukan masyarakat desa. Tolong dimanfaatkan sebaik-baiknya serta dikelola secara efisien, efektif, transparan, dan akuntabel,” kata Suriansyah saat membuka acara Rapat Kerja Percepatan Penyaluran Dan Pengelolaan Dana Desa Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2020 di Gedung Gadis, Tanjung Selor, Selasa (18/2).

Raker Percepatan Penyaluran DD Kaltara digelar untuk sinergitas peran antara kementerian/ lembaga dan pemerintah daerah. Termasuk di dalamnya aparat kecamatan dan desa dalam upaya percepatan penyaluran dan pengelolaan DD Tahun 2020.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri, perwakilan dari Ditjen PPMD Kemendes-PDTT, Kepala Perwakilan BPKP Kaltara, Kakanwil DJPb Kaltara, Kepala Kejaksaan Negeri Se-Kaltara, Camat dan Kepala Desa Se-Kaltara.

Secara khusus, Pemerintah Provinsi Kaltara juga menjadikan momentum ini untuk menguatkan komitmen Pemprov Kaltara dan pemerintah kabupaten, untuk memprioritaskan perhatian dan mendukung keberhasilan pelaksanaan DD di Provinsi Kalimantan Utara.

Perlu diketahui, dalam waktu 5 tahun terakhir, pembiayaan dana desa melalui anggaran pendapatan belanja negara (APBN) terus meningkat, termasuk yang dialokasikan untuk Provinsi Kalimantan Utara. “Di Kaltara sendiri alokasi Dana Desa tahun 2020 sekitar Rp 487,45 miliar, untuk 447 desa. Dimana jumlah ini meningkat dari tahun 2019 lalu dimana alokasi anggarannya sekitar Rp 463,26 miliar,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kaltara, Wahyuni Nuzban.

Selama ini penyaluran Dana Desa dilakukan dalam tiga tahap. Untuk tahap pertama, dialokasikan sebesar 20 persen, tahap kedua 40 persen dan tahap ketiga 40 persen. Namun, dengan adanya instruksi Presiden maka proporsi penyalurannya berubah. Di mana, tahap pertama 40 persen, tahap kedua 40 persen dan tahap ketiga 20 persen.

Perubahan skema ini bertujuan agar desa dapat melaksanakan pembangunan fisik melalui Program Padat Karya Tunai Desa (PKTD) untuk membuka lapangan kerja atau tambahan penghasilan dengan prioritas bagi keluarga kurang mampu dan warga yang putus hubungan kerja (menganggur) lebih awal.

Pengembangan desa sendiri menjadi salah prioritas pemerintah baik pusat maupun daerah.

Pasalnya, desa menjadi ujung tombak pembangunan yang ada di daerah. Melalui alokasi dana desa, pemerintah berharap desa di daerah dapat berkembang dan mandiri. Penyaluran DD tahun 2020 ini lebih diarahkan untuk menggerakkan program padat karya dan sektor produktif bagi warga desa guna mendorong percepatan perputaran ekonomi di pedesaan.

Dalam kesempatan tersebut juga diluncurkan aplikasi Sistem Pengawasan Keuangan Desa (Siswaskeudes) oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Ini untuk melaksanakan pengawasan dalam hal perencanaan pembangunan, penganggaran, penatausahaan, pelaporan dan pertanggung-jawaban pengelolaan keuangan desa secara digital. (humas)

 

Share.

Leave A Reply