Anggota BPSK Tarakan Dilantik
TARAKAN -Sebanyak 9 orang anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Tarakan Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) resmi di lantik oleh Asisten Administrasi Umum Zainuddin HZ yang digelar di Ball Room Swiss-Belhotel Tarakan pada Rabu, (8/11).
Asisten Administrasi Umum Zainuddin HZ mengatakan BPSK yang merupakan kegiatan yang digagas oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disprindagkop dan UKM) Kaltara memiliki peran strategis bagi masyarakat dan pemerintah di Kaltara.
BPSK ini dapat berperan dalam melindungi konsumen yang professional juga dapat meningkatkan kinerja kelembagaan penyelesaian sengketa, semoga kegiatan-kegiatan yang di lakukan oleh BPSK itu menjadi hal yang postif bagi Kaltara,kata Zainuddin.
Zainuddin juga menjelasakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sangat strategis dan penting keberadaannya di era globalisasi dan pasar bebas di Asean, yang juga merupakan alat penting dalam mendukung terciptanya masyarakat ekonomi asean atau yang lebih di kenal Masyarakat Ekonomi Asean (MEA).
“Ini sangat terbukti dengan adanya undang-undang perlindungan konsumen di asean sehingga ini perlu mendapat perhatian untuk pengembangan kegiatan perdagangan di Kaltara agar dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat secara prima khususnya penyelesaian sengketa konsumen,singkat Zainuddin. (humas/kraya).