Aturan Tata Cara Beracara DPRD Tarakan Masih ‘Diramu’
TARAKAN – DPRD Tarakan saat ini tengah merancang Peraturan DPRD tentang Tatacara Beracara Badan Kehormatan. Dari aturan tersebut nantinya akan menjadi dasar hukum, untuk Badan Kehormatan bekerja selama lima tahun ke depan.
Ketua Pansus Peraturan Tata Cara Beracara DPRD Tarakan, Markus Minggu mengatakan pembahasan aturan ini, telah dilakukan selama dua bulan dan sekarang sedang di tahap harmonisasi.
“Saat ini tim bagian hukum DPRD sedang bekerja untuk sinkronkan dengan regulasi yang sudah ada,” tuturnya.
Lebih lanjut dijelaskan Markus, untuk target penyelesaian pansus inginnya bisa segera diselesaikan, namun memang ada hal-hal teknis yang harus kita selesaikan terlebih dulu. Baik itu dari bagian hukum yang mana menyangkut arah badan kehormatan dalam bercara meanangani kasus.
“Di dalam tata cara beracara ini kurang lebih 48 pasal kita usulkan tentu kaitannya dengan arah lembaga menjaga integritas dan marwah sebagainmana mestinya,” ungkap Markus.
Nantinya, ketika ada pelanggaran yang dilakukan oleh anggota DPRD, Badan Kehormatan yang akan menangani dan menyelesaikan persoalan yang ada. Harapannya aturan ini, tidak digunakan selama lima tahun ke depan artinya untuk tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh para anggota.
“Sebelumnya memamg sudah ada aturan yang mengatur, Pearaturan DPRD Nomor 1 Tahun 2012, ini akan direvisi kembali sebahai acuan. Kita juga melakukan pencarian refensi dari daerah lain yang kurang lebih sama dengan yang kita buat,” ungkap Markus.