TARAKAN – Saran perbaikan pencocokan dan penelitian data pemilih pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kalimantan Utara 2020 yang direkomendasikan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tarakan, sudah selesai dilakukan coklit ulang.
Hasil dari audit coklit yang diberikan ke KPU Kota Tarakan untuk saran perbaikan ditanggal 25 Agustus 2020, ada 164 rumah di 17 kelurahan dengan jumlah pemilih mencapai 563 orang belum tercoklit terdiri dari Tarakan Tengah 210 pemilih, Tarakan Timur 43 pemilih, Tarakan Barat 202 pemilih dan Tarakan Utara 108 pemilih.
“Bawaslu Kota Tarakan memang memberikan saran perbaikan kepada KPU terkait dengan beberapa masyarakat yang punya hak pilih tapi belum tercoklit. Ada bermacam-macam yang tidak tercoklit, ada yang usianya sudah masuk katagori pemilih pemula usia 17 tahun, ada yang sudah punya E-KTP Tarakan akan tetapi tidak masuk di formulir model A.KWK itu kan lumayan banyak dan ini kita sudah rekomendasikan kepada KPU kota Tarakan secara tertulis dan sudah ditindaklanjutin,” kata anggota Bawaslu Kota Tarakan Dian Antarja ditemui di Kantornya.
Saran perbaikan tersebut, ditindaklanjutin KPU Kota Tarakan dengan menginstruksikan kepada jajarannya di bawah PPK sampai ke PPS untuk melakukan coklit ulang dilapangan dengan didampingi pengawas ditingkat Kelurahan.
“Pengawas di Kelurahan ini yang tahu alamatnya dimana, makanya kami menginstruksikan untuk menemani dan kemarin kita merekomendasikan KPU itu sudah lengkap ada NIK nya, by name by address jadi lengkap. Data itu bisa di croscek ke Disdukcapil untuk memastikan jika memang warga Kaltara yang memiliki E-KTP Tarakan,” ujarnya.
Selain rumah yang belum di datangi coklit, Bawaslu juga menemukan terdapat dua pemilih yang berusia di bawah 17 tahun tertulis pada stiker coklit di daerah Juata Laut serta satu pemilik yang penulisan nama pada stiker tidak tepat atau terlampir. Tidak hanya itu, Bawaslu menemukan ada satu pemilih yang tercatat di 2 TPS yakni TPS 15 dan TPS 16 .
“Itu semua kita sudah rekomendasikan dan juga sudah dilakukan perbaikan oleh teman-teman KPU. Jadi data yang kami temukan itu hasil evaluasi per TPS yang dilaksanakan secara random di 10 rumah. Kalau di Kota Tarakan jumlahnya 428 TPS, maka ada kurang lebih yang kita audit itu 4.280 rumah yang kami datangi,” jelasnya.
Saat ini Bawaslu tinggal menunggu penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada Kaltara 2020 dari KPU Kota Tarakan.
“Itu kan sudah dilakukan rekapitulasi tanggal 31 Agustus 2020 sampai tanggal 1 September 2020 di tingkat Kelurahan yang dilakukan oleh PPS, kemudian tanggal 4 September 2020 kemarin rekapitulasi tempat data pemilih ditingkat Kecamatan yang dilakukan oleh teman PPK. Jadi tinggal menunggu penetapan DPS,” tutupnya.