January 31, 2026
Hukum Kaltara Tarakan

Bea Cukai Tarakan Angkat Bicara, Sebut Luas Wilayah dan Kurang SDM Jadi Celah Barang Ilegal Malaysia

  • Januari 31, 2026
  • 2 min read
Bea Cukai Tarakan Angkat Bicara, Sebut Luas Wilayah dan Kurang SDM Jadi Celah Barang Ilegal Malaysia

Kalimantan Raya, Tarakan – Menanggapi polemik terkait menjamurnya barang ilegal asal Malaysia di Bumi Paguntaka, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Tarakan akhirnya angkat bicara. Pihak Bea Cukai mengakui adanya sejumlah kendala fundamental yang membuat pengawasan di wilayah perbatasan belum menyentuh hasil absolut.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Pelayanan Informasi Bea Cukai Tarakan, Andi Herwanto, mengungkapkan bahwa tantangan utama yang dihadapi adalah bentang geografis Kalimantan Utara yang sangat luas. Hal ini tidak sebanding dengan ketersediaan jumlah personel di lapangan.

“Kondisi geografis dan wilayah kerja yang luas memang menjadi kendala Bea Cukai dalam melakukan pengawasan dan penindakan. Ditambah lagi sumber daya manusia (SDM) yang kita miliki terbatas,” ujar Andi Herwanto saat dikonfirmasi pada Kamis (29/1/2026).

Menyikapi keterbatasan tersebut, Andi menjelaskan bahwa pihaknya kini mengedepankan strategi manajemen risiko untuk menentukan skala prioritas. Langkah ini diambil agar upaya penindakan tetap memberikan dampak maksimal meski di tengah keterbatasan sarana dan prasarana.

Penjelasan resmi ini muncul sebagai jawaban atas bola panas yang dilemparkan oleh Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Tarakan awal pekan lalu. Pada Senin (26/1/2026), GMKI secara terbuka menyuarakan protes terkait lemahnya pengawasan yang membuat Tarakan menjadi surga bagi produk impor tanpa dokumen resmi.

Ketua GMKI Cabang Tarakan, Michael Jama, saat itu menilai bahwa penindakan yang dilakukan selama ini seolah hanya menyentuh permukaan.

“Bea Cukai memang melakukan penindakan. Namun, ketika barang ilegal masih begitu mudah ditemukan di pasar tradisional hingga kios kecil, itu berarti sistem pengawasan belum optimal,” tegas Michael kala itu.

Michael juga sempat menyoroti keberadaan jalur-jalur tikus dan pelabuhan rakyat yang disinyalir menjadi pintu masuk sembako hingga rokok ilegal Malaysia. Ia mendesak agar penegakan hukum tidak hanya menyasar pengecer, melainkan aktor intelektual di balik jaringan distribusi besar.

Menanggapi usulan GMKI terkait evaluasi kebijakan Sosial Ekonomi Malaysia-Indonesia (SOSEK MALINDO), Andi Herwanto memberikan klarifikasi penting. Ia menegaskan bahwa aturan tersebut memiliki batasan wilayah administrasi yang spesifik.

“Perlu disampaikan bahwa SOSEK MALINDO hanya berlaku di Kabupaten Nunukan. Di sana telah ditempatkan Bea Cukai Nunukan yang telah melakukan tindakan secara maksimal serta terus bersinergi dengan instansi terkait sesuai kewenangan yang diberikan,” jelas Andi.

Meski telah memberikan keterangan awal, pihak Bea Cukai Tarakan belum bersedia memberikan rincian lebih dalam terkait langkah strategis ke depan. Andi menyatakan bahwa koordinasi internal masih dilakukan sembari menunggu kepulangan pimpinan kantor dari Jakarta.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Pelayanan Informasi Bea Cukai Tarakan, Andi Herwanto

Leave a Reply