TARAKAN – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tarakan kembali melaksanakan kegiatan pemusnahan barang milik negara (BMN) yang berasal dari hasil penindakan dan hasil operasi pasar periode bulan Juli 2019 hingga Oktober 2020.
Kegiatan pemusnahan pada Rabu (18/11) dilakukan di dua tempat yakni Kantor Bea dan Cukai Tarakan Kelurahan Lingkas Ujung dan TPA Hake Babu Jalan Aki Balak. Dikatakan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tarakan/Minhajuddin Napsah, sebanyak 16 pasang sepatu dan 16 bal balpres yang dimusnahkan dengan dibakar secara simbolis dan sisanya ditimbun di TPA Hake Babu. Ia melanjutkan, selain pakaian, juga memusnahkan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) sejumlah 51 botol dan satu senjata tajam. Untuk barang yang dimusnahkan ini diperoleh dari hasil tangkpan selama periode Juli 2019 hingga Oktober 2020. “Adapun total keruigan mencapai Rp 67, 8 juta,” sebut Minhajuddin Napsah.
Ia melanjutkan, selain memusnahkan pakaian, sepatu dan miras juga memusnahkan sekitar 67.580 batang dan masuk dalam kategori barang kena cukai ilegal (BKC). Rokok tersebut diamankan karena tak dilekati pita cukai, kemudian adapula rokok dengan pita cukai palsu, dan rokok yang dilekati pita cukai bukan peruntukannya. Adapun kerugian yang dialami negara dengan beredarnya BKC ilegal tersebut bukan hanya dilihat dari nilai cukai yang tidak dibayar kepada negara tetapi juga kerugian lebih besar dari sisi dampak kesehatan.
“ Mengonsumis rokok ilegal yang tidak terjamin komposisinya akan sangat membayakan kehsetan,” jelas Mihajuddinn.
Lebih jauh ia melanjutkan, pengamanan rokol ilegal dari periode Juli 2019 sampai dengan Oktober 2019. Selama ini Bea Cukai Tarakan rutin melakukan kegiatan operasi pasar atas peredaran barang kena cukai di wilayah kerja yang meliputi Kota Tarakan, Kabupaten Bulungan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Tana Tidung, Kabupaten Berau dan Provinsi Kaltim. “Tujuannya untuk mencegah peredaran barang kena cukai ilegal,” jelasnya.
Lebih jauh ia melanjutkan, di bidang pengawasan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan penindakan narkoba berupa methamphetamine sebanyak tujuh kali pada tahun 2019 dan 5 kali pada tahun 2020. Total nilai barang mencapai RP 65.154.880.000. Berbagai modus digunakan sindikat untuk menyelundupkan barang narkotika seperti memasukkan narkotika dalam tabung gas. Kemudian melarutkan narkotika ke dalam galon air, membawa narkotika dengan kapal berkecepatan tinggi. “Dan itu berhasil digagalkan Bea Cukai Tarakan. Keberhasilan ini tentu hasil sinergi dengan BNNK, TNI dan Polri,” bebernya
Ia menambahkan, penindakan yang dilakukan Bea Cukai Tarakan merupakan salah satu upaya dalam menjalankan perannya yaitu melindungi industri dalam negeri dari persaingan yang tidak sehat dengan industri sejenis dari luar negeri (industrial assistance). Selain itu melindungi masyarakat dari masuknya barang berbahaya dan memungut bea masuk dan bea keluar serta cukai secara maksimal. “Hingga Oktober, total penerimaan Bea dan Cukai yang berhasil dikumpulkan yakni Rp 27.426.106.120 dari target Rp 21.640.271.000,” sebutnya. (***)