August 26, 2025
Kaltara Tanjung Selor

BKD Kaltara Siapkan Nomenklatur Jabatan Pelaksana untuk Birokrasi yang Lebih Efisien dan Profesional

  • Maret 2, 2025
  • 2 min read
BKD Kaltara Siapkan Nomenklatur Jabatan Pelaksana untuk Birokrasi yang Lebih Efisien dan Profesional

TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) bersiap melakukan penyesuaian nomenklatur jabatan pelaksana sebagai langkah untuk menciptakan birokrasi yang lebih dinamis, efisien, dan profesional.

Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pegawai Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltara, Yusuf Suardi, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menpan RB Nomor 11 Tahun 2024, yang bertujuan mempercepat transformasi manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Kami akan melakukan restrukturisasi menyeluruh dengan menyederhanakan jabatan pelaksana menjadi tiga klasifikasi utama. Langkah ini akan menciptakan struktur organisasi yang lebih fleksibel dan efisien,” ujar Yusuf saat ditemui di kantornya.

Jabatan pelaksana merupakan kelompok yang berperan dalam pelayanan publik, administrasi pemerintahan, dan pembangunan. Saat ini, sekitar 1,4 juta ASN di seluruh Indonesia menduduki posisi jabatan pelaksana.

Lebih lanjut, Yusuf menjelaskan bahwa berdasarkan PermenPANRB No. 41/2018, terdapat lebih dari 3.400 nomenklatur jabatan pelaksana yang tersebar di 40 bidang pemerintahan.

Untuk meningkatkan efisiensi, regulasi terbaru melalui PermenPANRB No. 45/2022 menyederhanakan nomenklatur tersebut menjadi tiga klasifikasi utama: Klerek, Operator, dan Teknisi.

1. Klerek bertanggung jawab atas pelayanan administratif.
2. Operator melaksanakan tugas teknis umum.
3. Teknisi menangani tugas teknis yang lebih spesifik.

Menurut Yusuf, transformasi ini bertujuan menciptakan struktur jabatan yang lebih responsif terhadap perubahan zaman.

“Penyederhanaan nomenklatur jabatan ini dirancang agar birokrasi lebih fleksibel dan siap menghadapi berbagai tantangan,” ungkapnya.

Selain restrukturisasi, kebijakan ini juga berfokus pada peningkatan kompetensi ASN agar selaras dengan kebutuhan organisasi.

“Dengan sistem baru ini, diharapkan birokrasi menjadi lebih efisien, adaptif, dan mampu menghadapi tantangan di masa depan,” tutup Yusuf.