Cegah Tabrakan Aturan, Bapemperda Kaltara Gandeng Kemenkumham dan Kemendagri Godok Pajak SPPG
Kalimantan Raya, Advetorial – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) tak ingin gegabah dalam menyusun regulasi baru terkait penarikan pajak dan retribusi dari operasional SPPG. Melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), legislatif kini tengah menyiapkan langkah strategis untuk mengonsultasikan draf aturan tersebut ke tingkat pusat.
Langkah ini diambil guna memastikan bahwa niat daerah menggali potensi pendapatan dari program tersebut memiliki dasar hukum yang kokoh dan tidak dianulir di kemudian hari.
Anggota Bapemperda DPRD Kaltara, Dino Andrian, menegaskan bahwa koordinasi lintas instansi menjadi syarat mutlak sebelum regulasi ini disahkan. Pihaknya menjadwalkan pertemuan khusus dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Langkah ini harus kita pastikan tidak menyalahi aturan di atasnya. Jadi kita tempuh melalui koordinasi dan konsultasi terlebih dahulu. Kita ingin ketika aturan ini diterapkan, tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujar Dino Andrian di Tanjung Selor, baru-baru ini.
Menurutnya, sinkronisasi dengan Kemenkumham diperlukan untuk mengharmonisasikan draf regulasi daerah. Sementara itu, koordinasi dengan Kemendagri bertujuan agar kebijakan tersebut sejalan dengan pakem pengelolaan keuangan negara.
Dino menjelaskan, dorongan untuk mengatur pajak dan retribusi SPPG ini murni merupakan upaya untuk memperkuat kapasitas fiskal Kaltara. Bapemperda ingin memastikan bahwa setiap program besar yang beroperasi di wilayah Kaltara tidak hanya memberikan keuntungan bagi segelintir pihak, tetapi juga berkontribusi pada kas daerah untuk pembangunan.
“Yang kita dorong adalah bagaimana program ini bisa dirasakan manfaatnya secara luas, termasuk bagi daerah. Jadi tidak hanya berjalan, tetapi juga memberi dampak nyata bagi pembangunan,” tambahnya.
Upaya proaktif Bapemperda ini menjadi angin segar bagi upaya kemandirian ekonomi Kaltara. Dengan landasan hukum yang matang, diharapkan retribusi dari SPPG bisa menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru yang berkelanjutan.
DPRD Kaltara berharap proses konsultasi di Jakarta dan tingkat wilayah dapat berjalan lancar sehingga aturan ini bisa segera diimplementasikan untuk mendongkrak anggaran pembangunan yang manfaatnya akan kembali ke masyarakat luas.
Sumber korankaltim.com





