Diduga Terlibat Judi Online, Dua Pelaku Diamankan Polisi
TANJUNG SELOR – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Utara (Kaltara) berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku perjudian daring di Pelabuhan Penyeberangan Toko Batu, Kabupaten Bulungan. Keduanya diketahui bekerja sebagai ojek harian dan biasa beraktivitas di sekitar kawasan penyeberangan Tanjung Selor – Tanjung Palas.
Menurut keterangan Kombes Pol Taufik Hardiansyah Zeinardi, Direktur Ditreskrimum Polda Kaltara, yang disampaikan melalui Panit Jatanras IPDA Afif Togu Simarmata, kedua pelaku kerap terlihat di sekitar area pelabuhan.
“Mereka merupakan warga yang beralamat di kawasan Pelabuhan Kayan V, Jalan Jenderal Sudirman, Kabupaten Bulungan” ungkapnya.
Dalam penangkapan tersebut, aparat menemukan sejumlah barang bukti yang menunjukkan keterlibatan keduanya dalam tindak pidana perjudian jenis togel.
“Kedua pelaku menyediakan layanan pemasangan nomor togel yang kemudian diunggah ke situs perjudian daring,” jelas Afif.
Setelah ditangkap, para pelaku langsung dimintai keterangan lebih lanjut oleh penyidik. Saat ini, keduanya masih dalam proses pemeriksaan intensif untuk mengungkap lebih jauh praktik perjudian online yang melibatkan mereka.
“Kami tengah melakukan pendalaman untuk mengetahui sejauh mana jaringan perjudian ini beroperasi,” pungkas Afif.
Kasus ini menjadi bagian dari upaya Ditreskrimum Polda Kaltara dalam menekan angka perjudian di wilayah hukum Kaltara, khususnya yang melibatkan platform daring.