November 28, 2024
DPRD Kaltim

Dinilai Menghambat Penyaluran Bantuan, Ketua Komisi I Dorong Revisi Pergub No. 49

  • Oktober 18, 2023
  • 2 min read
Dinilai Menghambat Penyaluran Bantuan, Ketua Komisi I Dorong Revisi Pergub No. 49

KALIMANTAN RAYA – Peraturan Gubernur (Pergub) No. 49 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian, Penyaluran Dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah, disebut menjadi sumber permasalahan terhadap penyaluran bantuan yang bukan kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov).

Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Baharuddin Demmu menilai, Pergub No. 49 Tahun 2020 merupakan regulasi yang sebenarnya menghambat usulan rakyat.

“Ya Pergub ini sangat menghambat terhadap proses merealisasikan usulan-usulan rakyat. Terutama usulan bantuan yang bukan berada dalam kewenangan Provinsi,” ucapnya.

Legislator Kaltim yang akrab disapa Bahar ini menjelaskan, salah satu poin yang bermasalah dalam Pergub ini adalah ketentuan pembatasan pemberian bantuan keuangan oleh provinsi.

“Di dalam Pergub ini, ada ketentuan minimal alokasi bantuan keuangan. Ketentuan besaran bantuan keuangan minimal Rp 2,5 miliar atau yang sudah direvisi baru-baru ini sudah turun menjadi Rp 1,5 miliar,” jelas Bahar.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengungkapkan bahwa, sangat sulit memberikan bantuan-bantuan yang nilainya berada di bawah nominal aturan Pergub tersebut.

“Misalnya usulan masyarakat terhadap bantuan perbaikan jalan yang berada pada kisaran Rp 200-300 juta. Itu tidak dapat kami bantu melalui kewenangan provinsi. Karena berbenturan dengan regulasi tersebut,” beber Bahar.

Ia pun berharap pada kepemimpinan Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim, Akmal Malik saat ini, dapat segera merevisi Pergub tersebut. Bahar menegaskan pihaknya atas nama rakyat juga komitmen akan terus mendorong Revisi Pergub tersebut.

“Ya untuk PJ gubernur kami akan menemui dan mendorong agar Pergub ini segara revisi,” ucapnya.

Kendati demikian, Bahar menuturkan tidak jadi masalah ketika Pergub ini tetap berlaku. Namun, yang perlu revisi itu hanya poin batasan bantuan keuangan oleh provinsi yang semulanya Rp 1,5 Miliar itu bisa  menjadi 0. “Sehingga tidak ada batasan nominal untuk merealisasikan bantuan kepada rakyat,” pungkasnya.(adv)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *