Dino Andrian Sayangkan Program Pusat Tak Berimbas ke PAD, Bapemperda Kaltara Bidik Pajak dan Retribusi SPPG
Kalimantan Raya, Advetorial – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) tengah menyoroti minimnya kontribusi operasional program pusat terhadap pundi-pundi daerah. Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltara, Dino Andrian, mengungkapkan bahwa aktivitas SPPG yang berjalan di Bumi Benuanta sejauh ini belum menyentuh aspek Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kondisi ini memicu Bapemperda untuk melakukan kajian mendalam guna merumuskan regulasi yang memungkinkan adanya pemasukan resmi bagi daerah melalui skema pajak maupun retribusi.
Dino menilai, di tengah situasi fiskal daerah yang sedang mengalami tekanan hebat, pemerintah daerah tidak boleh pasif. Setiap program berskala besar yang beroperasi di wilayah Kaltara idealnya memiliki timbal balik ekonomi yang jelas bagi kas daerah agar beban anggaran pembangunan tidak semakin berat.
“Sampai sekarang belum ada kontribusi pajaknya ke daerah. Karena itu, kami di Bapemperda sedang mengkaji kemungkinan pengaturannya melalui Peraturan Daerah (Perda),” ujar Dino Andrian di Tanjung Selor, baru-baru ini.
Menurutnya, ketiadaan mekanisme yang jelas selama ini membuat aktivitas tersebut berjalan tanpa memberikan dampak langsung terhadap kapasitas fiskal Kaltara.
Lebih lanjut, Dino menjelaskan bahwa kajian yang dilakukan Bapemperda akan bersifat komprehensif. Pihaknya tidak hanya membidik pajak, tetapi juga memetakan potensi retribusi daerah. Meski demikian, ia menjamin bahwa aturan yang sedang digodok ini akan tetap memperhatikan kelancaran program tanpa membebani pihak pelaksana secara berlebihan.
“Kalau program ini berjalan di daerah, tentu idealnya ada kontribusi yang bisa kembali ke daerah. Itu yang sedang kami dorong agar bisa diatur secara jelas dan transparan,” tegasnya.
Bagi Dino, sinkronisasi antara program pusat dan kepentingan daerah adalah kunci kemandirian fiskal. Ia berharap ke depan, operasional SPPG tidak hanya memberikan manfaat teknis di lapangan, tetapi juga menjadi sumber pendapatan yang berkelanjutan bagi Kalimantan Utara.
“Kami ingin program pusat ini minimal ada dampak untuk PAD daerah, supaya keuangan kita tidak terus dalam kondisi tertekan. Pendapatan tersebut nantinya kan bisa digunakan kembali untuk pembangunan yang menyentuh masyarakat luas,” pungkas Dino.
Saat ini, Bapemperda tengah mengumpulkan data dan landasan hukum yang kuat agar rencana penarikan pajak dan retribusi ini memiliki dasar yang sah dan tidak berbenturan dengan aturan di tingkat nasional.
Sumber korankaltim.com





