KALIMANTAN RAYA, TARAKAN – Lingkar Hantam, Pusat Studi dan Pergerakan Hukum Kaltara, kembali menggelar forum diskusi, analisa, dan kajian hukum bertajuk ‘Rusak Hukum’. Kali ini, forum yang dilaksanakan pada Sabtu (25/10/2025) di Kantor LBH Hantam & Relate Coffee Tarakan tersebut secara khusus menyoroti fondasi dan praktik Hukum Tata Negara di tengah dinamika daerah perbatasan.
Kegiatan ini bertujuan membuka ruang diskusi kritis bagi akademisi, praktisi, dan mahasiswa hukum untuk menelaah sejauh mana prinsip-prinsip konstitusi dijalankan dalam tata kelola pemerintahan, khususnya di Kalimantan Utara.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan, Hardiman Mustakim, yang bertindak sebagai narasumber utama, menjelaskan pentingnya kajian Hukum Tata Negara (HTN) bagi perkembangan wilayah.
“Hukum Tata Negara adalah fondasi yang mengatur kekuasaan negara, hubungan antarlembaga negara, dan yang paling penting, hak-hak dasar warga negara,” ujar Hardiman Mustakim. “Di Kaltara sebagai daerah perbatasan dan transit, kita harus memastikan bahwa seluruh kebijakan daerah, mulai dari pembentukan perda hingga tata kelola ASN, berlandaskan konstitusi yang kuat.”
Hardiman Mustakim menegaskan, pemahaman yang baik terhadap HTN membantu masyarakat dan mahasiswa hukum menjadi pengawas yang efektif terhadap jalannya pemerintahan. “Jika fondasi HTN ini rusak, maka akan merembet ke semua sektor, termasuk pelayanan publik dan perlindungan hukum bagi masyarakat.”
Selaku penanggung jawab kegiatan, Dicky Nur Alam, Koordinator Lingkar Hantam, menjelaskan bahwa forum “Rusak Hukum” ini adalah bagian dari upaya konsisten mereka untuk menajamkan analisis hukum di Kaltara.
“Kami melihat masih banyak praktik tata kelola pemerintahan dan kebijakan di daerah yang perlu dikaji secara mendalam dari kacamata Hukum Tata Negara,” kata Dicky Nur Alam. “Melalui forum ini, kami tidak hanya menganalisis, tetapi juga mendorong pergerakan hukum yang kritis dan berpihak pada kepentingan publik.”
Dicky Nur Alam berharap, diskusi intensif mengenai HTN dapat melahirkan rekomendasi yang konstruktif bagi pemerintah daerah. “Ini adalah kontribusi nyata dari akademisi dan aktivis hukum untuk memastikan kekuasaan di Kaltara dijalankan secara bertanggung jawab, sesuai dengan amanat UUD 1945.”
Acara yang berlangsung sejak sore hari ini dihadiri puluhan peserta, didominasi oleh mahasiswa dan anggota komunitas hukum lokal, menunjukkan tingginya minat terhadap isu-isu fundamental konstitusi di Tarakan.





