KALIMANTAN RAYA, TARAKAN – Implementasi kebijakan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di daerah transit, khususnya Nunukan, menghadapi hambatan regulasi yang serius terkait pendanaan program Desa Migran. Program yang bertujuan mencegah migrasi non-prosedural ini terkendala karena wilayah binaan yang sebagian besar merupakan kelurahan, bukan desa otonom.
Dalam sebuah diskusi yang digelar oleh Pemuda ICMI Kaltara, pada Sabtu (25/10/2025). Usman Affan, Ketua Tim Kelembagaan & Kerjasama BP3MI, menjelaskan bahwa program Desa Migran adalah entitas komunitas yang anggarannya diatur melalui Peraturan Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD).
“Masalahnya adalah regulasi hukumnya, karena di desa itu (pemerintahan) otonom. Beda kelurahan, kelurahan ini pemerintahan seratif (administratif), lurahnya ditunjuk,” terang Usman Affan.
Ia menyebut, ketiadaan peraturan setingkat Peraturan Lurahan yang bisa menganggarkan dana membuat program perlindungan bagi 80 orang binaan di kelurahan menjadi mandek.
Oleh karena itu, Usman Affan mendesak adanya solusi cepat dari Jakarta. “Harapan kita mudah-mudahan ada satu kebijakan dari pusat. Apakah itu nanti langsung di APBD kabupaten aja langsung, jadi tidak usah lagi (lewat) Camat atau berarti kan cukup menggunakan Peraturan Bupati. Sudah kuat di situ untuk regulasi daripada penganggaran,” harapnya, agar kegiatan perlindungan PMI di kelurahan bisa segera dilaksanakan.
Sementara masalah regulasi pendanaan masih menggantung, upaya mitigasi penempatan non-prosedural terus digencarkan. Afif Pranata, Humas KP2MI, mengungkapkan bahwa praktik migrasi ilegal ini melibatkan berbagai pihak.
“Harus saya garis bawahi, kalau untuk oknum-oknum itu tidak cuma anggota polisi ya, tapi ada juga ASN, PNS seperti itu. Jadi tidak cuma satu instansi saja, banyaklah oknum-oknum tersebut,” ujar Afif Pranata.
Menurutnya, pemerintah fokus pada pencegahan di hulu, yaitu edukasi tentang risiko menjadi PMI non-prosedural. Ia mewanti-wanti masyarakat agar tidak mudah percaya iklan lowongan kerja di media sosial.
“Jangan sampai kita itu melihat, membaca dari paling gampang ini terjadi itu di Facebook, kayak iklan-iklan pekerjaan, yang dijanjikan kerja sekian puluh juta misalnya di Malaysia, di Kamboja. Tapi ternyata sampai sana kok mencurigakan, ujung-ujungnya ternyata dia dijual lagi ke orang lain,” wantinya.
Afif Pranata menekankan bahwa bukti kehadiran pemerintah adalah dengan membuka informasi secara transparan. Ia mengimbau calon PMI untuk langsung mendatangi perpanjangan tangan kementerian, yaitu BP3MI Nunukan, untuk mendapatkan informasi yang benar dan mendaftar secara prosedural.





