Disperindagkop Beri Pelatihan kepada Pengurus Koperasi Sekolah
TANJUNG SELOR – Untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas koperasi sekolah, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop-UKM) mengadakan pelatihan kompetensi koperasi sekolah bagi para pengurus koperasi sekolah se-Kaltara.
Salah satu topik bahasan yang menarik dalam gelaran tersebut, adalah kewajiban bagi semua koperasi, tak terkecuali koperasi sekolah untuk melaksanakan Rapat Anggaran Tahunan (RAT) termasuk koperasi sekolah yang sudah maju.
Hal ini dikatakan oleh Kepala Disperindagkop-UKM, Hartono saat membuka kegiatan pelatihan tersebut di Grand Ballroom Jalan Cempedak, Senin (17/9). “Dari Peraturan Menteri Koperasi bahwa sebuah koperasi walaupun sudah maju, kalau tiga tahun berturut-turut tidak mengadakan RAT dianjurkan untuk dibubarkan,” ujarnya.
Atas alasan itu, Disperindagkop-UKM Provinsi Kaltara pun mengadakan kegiatan ini guna memberikan teknik, ilmu dan cara perkoperasian kepada pengurus koperasi sekolah, sehingga koperasi sekolah menjadi sehat.
Dijelaskan oleh Hartono, bahwa koperasi yang mengadakan RAT diusulkan akan mendapatkan Nomor Induk Koperasi (NIK) dan barcode koperasi. “Dengan koperasi sekolah mengadakan RAT, maka akan ada Sisa Hasil Usaha (SHU). Di mana dari SHU tersebut terdapat bagian hasil kepada anggota dan pembiayaan pendidikan dan pelatihan anggota,” ucapnya.
Pemerintah sendiri, lanjutnya, sedang mencanangkan koperasi sebagai tulang punggung perekonomian negara. Untuk itu, dengan adanya kegiatan ini dapat memasyarakatkan koperasi terutama kepada anak-anak sekolah sehingga sejak dini mereka telah memahami manfaat dari koperasi yang sehat.(humas)