TANJUNG SELOR – Penyelesaian batas wilayah secara administrasi menjadi prioritas perhatian Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara). Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie menegaskan, kepastian batas wilayah penting, karena ini berkaitan dengan banyak hal. Baik ekonomi, politik, sosial maupun dalam perencanaan pembangunan ke depan.
Di Kaltara, diakui Gubernur masih ada beberapa titik batas wilayah yang belum tuntas. Salah satunya batas antara Kaltara dengan Kalimantan Timur (Kaltim) selaku provinsi induk. Tepatnya batas antara Bulungan (Kaltara) dengan Berau (Kaltim).
Gubernur mengungkapkan, berdasarkan informasi Biro Pemerintahan Sekretariat Provinsi (Setprov) Kaltara, perihal penyelesaian batas wilayah ini terus berprogres. “Untuk batas Berau-Bulungan, diserahkan di pusat. Karena prosesnya antar provinsi telah selesai. Dan, hasil sementara ini panjang batas yang belum disepakati 148,40 kilometer,” ungkap Irianto. Ditargetkan tahun ini penyelesaian batas Berau-Bulungan dapat tuntas.
“Selain batas Berau-Bulungan, persoalan batas wilayah yang belum selesai adalah antara Nunukan-Tana Tidung. Dan, sama seperti batas Berau-Bulungan, prosesnya antar kabupaten yang difasilitasi provinsi sudah selesai. Kini, penuntasannya diserahkan ke pusat, dalam hal ini Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri),” bebernya.
Gubernur pun menempatkan perhatian khusus kepada satu persoalan batas wilayah karena berada dalam wilayah Provinsi Kaltara. Yakni, antara Malinau-Tana Tidung. “Batas wilayah Malinau-Tana Tidung, sesuai laporan Biro Pemerintahan belum ada kesepakatan. Tepatnya, pada penetapan batas wilayah sepanjang 7,20 kilometer. Untuk panjang batas sementara yang sudah sepakat, adalah 41,20 kilometer dari panjang batas sementara 48,40 kilometer,” ulas Gubernur.
Secara menyeluruh, sebut Irianto, ada 5 batas wilayah Provinsi Kaltara-Kaltim yang menjadi atensi selama ini. Serta, 5 batas wilayah dalam Provinsi Kaltara. “Progress keseluruhan, ada 2 persoalan batas wilayah antar provinsi yang sudah memiliki peraturan menteri dalam negeri (Permendagri). Yakni batas Kaltim-Kaltara, tepatnya antara Malinau-Berau, serta Malinau-Kutai Timur. 2 lagi sudah mencapai kesepakatan, yakni batas Kutai Kertanegara-Malinau dan Malinau-Mahakam Hulu, serta 1 yang diserahkan ke pusat yakni Berau-Bulungan,” papar Gubernur.
Untuk dalam provinsi, 3 batas wilayah dalam penyusunan draft SK Mendagri, 1 diserahkan ke pusat, dan 1 lagi dalam proses mencari kesepakatan batas wilayah. “Yang dalam draft SK, batas Malinau-Bulungan, Malinau-Nunukan dan Tana Tidung-Bulungan. Yang diserahkan ke pusat, batas Nunukan-Tana Tidung, sedangkan yang dalam proses kesepakatan adalah Malinau-Tana Tidung,” ujarnya.
Ditambahkan, penyelesaian batas wilayah juga menjadi salah satu bentuk dukungan untuk kelengkapan administrasi kewilayahan Kaltara sebagai daerah penyangga calon ibukota negara di Kaltim. (humas)