April 24, 2026
Bulungan Kaltara

Tiga Bulan Sembunyi di Sulsel, Buronan Korupsi Aplikasi Pariwisata Kaltara Akhirnya Diringkus Jaksa

  • April 24, 2026
  • 2 min read
Tiga Bulan Sembunyi di Sulsel, Buronan Korupsi Aplikasi Pariwisata Kaltara Akhirnya Diringkus Jaksa

Kalimantan Raya, Bulungan – Pelarian Muhammad Ikhwan (44), tersangka dugaan korupsi proyek Aplikasi Sistem Informasi Pariwisata (ASITA) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), berakhir di tangan tim pemburu koruptor. Setelah tiga bulan menghilang dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Ikhwan diringkus tim gabungan di Sulawesi Selatan.

Tersangka yang akrab disapa MI ini tiba di Kantor Kejati Kaltara, Tanjung Selor, pada Kamis sore (23/4/2026) dengan pengawalan ketat petugas.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltara, Andi Sugandi Darmansyah, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja sama Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Kaltara, Kejaksaan Agung, dan dibantu oleh Kejati Sulawesi Selatan.

MI terdeteksi berada di sebuah lokasi di wilayah Sulawesi Selatan sebelum akhirnya disergap pada Rabu (22/4) sekitar pukul 12.00 WITA.

“Setelah lebih kurang tiga bulan menghilang, tersangka MI terdeteksi berada di Sulawesi Selatan. Tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan yang bersangkutan untuk kemudian diterbangkan kembali ke Kaltara,” ujar Andi Sugandi Darmansyah dalam rilis resminya, Kamis malam.

MI merupakan pihak swasta yang bertindak sebagai pelaksana pekerjaan dalam proyek aplikasi pariwisata tersebut. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) sejak 10 Februari 2026 lalu.

Namun, MI berbeda dengan dua kolega lainnya yang sudah lebih dulu mendekam di balik jeruji besi, yakni SMDN (Mantan Plt Kadis Pariwisata Kaltara) dan SF (Ketua DPD ASITA Kaltara). Sejak ditetapkan sebagai tersangka, MI tidak pernah kooperatif memenuhi panggilan jaksa hingga akhirnya dinyatakan buron.

Setibanya di Kaltara pada pukul 17.00 WITA, MI langsung menjalani pemeriksaan intensif di Kantor Kejati Kaltara. Tak butuh waktu lama, sekitar pukul 19.00 WITA, penyidik memutuskan untuk menjebloskan MI ke Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Bulungan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltara, Yudi Indra Gunawan, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang membantu proses penangkapan ini. Ia juga mengeluarkan peringatan keras bagi para pelaku kejahatan yang mencoba melarikan diri dari jeratan hukum.

“Tidak ada tempat yang aman bagi buronan. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak takut memberikan informasi jika mengetahui keberadaan pelaku tindak pidana yang masuk dalam DPO kami,” tegas Yudi Indra Gunawan.

Dengan tertangkapnya MI, tim penyidik kini dapat mempercepat proses pelengkapan berkas perkara korupsi aplikasi ASITA agar bisa segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.