
Gabungan Fraksi Setujui 3 Raperda
Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Bulungan berisi Pemandangan Umum Gabungan Fraksi yang disampaikan Wakil Ketua II, H Hamka M, S.IP pada Rabu (26/8) menyampaikan seluruh fraksi pada prinsipnya dapat menerima dan menyetujui untuk membahas lebih lanjut atas 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kabupaten.
Sebanyak 3 Raperda terdiri Raperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Bulungan menjadi PT BPR Bank Bulungan (Perseroda), Raperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak serta Raperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah. Menyikapi pandangan umum seluruh fraksi tersebut, Wakil Bupati (Wabup) Bulungan, Ingkong Ala, SE, M.Si pun menyampaikan apresiasi.
“Segenap pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bulungan telah menjalankan fungsi legislasi untuk mengambil langkah percepatan dalam proses penetaparan Raperda Kabupaten Bulungan,” terang Wabup dalam sidang paripurna Jawaban Pemerintah Daerah atas Pemandangan Umum Anggota Dewan lewat Fraksi DPRD yang berlangsung di Ruang Sidang Datu Adil pada Kamis (27/8).
Dijelaskan, seiring dengan persetujuan fraksi maka Pemkab Bulungan melalui jajarannya sesuai keahlian yang dimiliki akan melakukan kajian teoritis dari sumber hukum tertulis, sumber hukum tidak tertulis maupun asas-asas hukum serta asas-asas pemerintahan yang baik di bidang reformasi birokrasi dalam penyusunan raperda tersebut.
Dilanjutkan, adanya perubahan badan hukum Bank BPR bertujuan meningkatkan peran dan kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi daerah serta pelayanan kepada masyarakat, khususnya usaha mikro, kecil dan menengah. Lalu adanya Raperda tentang Pengembangan Kabupaten Layak Anak sebagai landasan hukum program kegiatan Kabupaten Layak Anak yang memerlukan upaya bersama antara pemerintah daerah, orangtua, keluarga, masyarakat dan dunia usaha untuk menjamin pemenuhan hak anak.
Ditambahkan pula secara fakta sejak 5 tahun terakhir di Kabupaten Bulungan telah terjadi bencana seperti banjir, angin puting beliung, gelombang pasang, kekeringan, kebakaran hutan dan lahan, tanah longsor, kecelakaan sungai dan laut hingga pandemi Covid-19 yang merupakan bencana nasional. Maka diperlukan peraturan daerah penyelenggaraan penanggulangan bencana sebagai payung hukum untuk melaksanakan kegiatan. Sekaligus sebagai pendukung peningkatan status BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) Kabupaten Bulungan dari tipe B menjadi tipe A.
“Demikian sistem koordinasi dan sinergitas kegiatan akan berjalan dengan lebih baik. Termasuk saat ini BPBD selaku koodinator penanganan bencana dan pengendalian wabah pandemi Covid-19 sebagai bencana non alam sangat urgen memerlukan regulasi sebagai acuan dan pedoman operasional,” papar Wabup.