April 24, 2026
Advetorial DPRD Kaltara

DPRD Kaltara Dukung Kebijakan WFA Setiap Jumat, Achmad Djufrie: ASN Harus Tetap Standby dan Responsif

  • Maret 5, 2026
  • 2 min read
DPRD Kaltara Dukung Kebijakan WFA Setiap Jumat, Achmad Djufrie: ASN Harus Tetap Standby dan Responsif

Kalimantan Raya, Advetorial – Penerapan sistem kerja Work From Anywhere (WFA) atau bekerja dari mana saja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mendapatkan lampu hijau dari pihak legislatif. Meski mendukung, DPRD Kaltara memberikan catatan tegas agar fleksibilitas tersebut tidak mengendurkan kualitas pelayanan publik.

Ketua DPRD Kaltara, Achmad Djufrie, mengingatkan bahwa meskipun tempat bekerja menjadi lebih fleksibel, tanggung jawab profesional ASN tetap menjadi prioritas utama.

Achmad Djufrie menekankan bahwa kebijakan yang digagas Gubernur Kaltara ini harus dibarengi dengan pengawasan yang ketat. Ia meminta setiap pegawai tetap sigap dan tidak sulit dihubungi saat jam kerja berlangsung, terutama jika ada urusan koordinasi mendesak.

“Yang terpenting jangan sampai lalai. Semua harus tetap siap menjalankan tugas sesuai tupoksi, apalagi jika berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat. Harus tetap standby dan siap ketika ada kebutuhan koordinasi,” tegas Djufrie saat memberikan keterangan di Tanjung Selor, pekan ini.

Ia menilai, langkah Pemprov Kaltara menerapkan WFA adalah keputusan yang tepat karena sejalan dengan arahan pemerintah pusat dan telah sukses diuji coba di sejumlah provinsi besar lainnya.

Sebagaimana diketahui, Pemprov Kaltara mulai memberlakukan WFA setiap hari Jumat sejak akhir Februari 2026. Kebijakan ini bukan sekadar mengikuti tren kerja modern, melainkan memiliki target strategis dalam hal efisiensi anggaran daerah.

Gubernur Kaltara, Zainal A. Paliwang, sebelumnya telah menegaskan bahwa WFA bukanlah hari libur tambahan. Aktivitas dan tanggung jawab ASN dipastikan tetap sama seperti saat bekerja di kantor.

Dari sisi finansial, kebijakan ini diperkirakan mampu menekan pengeluaran rutin operasional kantor. Dengan tidak beroperasinya kantor secara penuh selama empat hari dalam sebulan (di luar akhir pekan), pemerintah dapat menghemat biaya listrik, air, hingga pemeliharaan pendingin ruangan hingga puluhan juta rupiah setiap bulannya.

Guna memastikan masyarakat tidak dirugikan, Pemprov Kaltara memberikan pengecualian dalam kebijakan ini. Unit-unit kerja yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat tetap diwajibkan bekerja di kantor seperti biasa.

“Unit pelayanan publik tetap beroperasi normal agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu sama sekali,” pungkas Djufrie.

Kini, tantangan berada di tangan masing-masing ASN untuk membuktikan bahwa bekerja dari luar kantor tetap bisa memberikan hasil yang maksimal demi kemajuan Bumi Benuanta.

Sumber korankaltim.com