December 2, 2024
Kaltara Tana Tidung

Gerindra Kaltara Atensi Laporan Paslon Said Agil-Hendrik di Bawaslu

  • Desember 1, 2024
  • 3 min read
Gerindra Kaltara Atensi Laporan Paslon Said Agil-Hendrik di Bawaslu

TANA TIDUNG – Ketua DPD Partai Gerindra Kaltara, Ibnu Saud turut memberikan perhatian atas perhelatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tana Tidung yang kini memasuki babak baru.

Dimana berdasarkan laporan yang diterimanya Paslon Said Agil-Hendrik (SAH) yang merupakan Paslon yang didukung oleh Partai Gerindra resmi menempuh upaya hukum berkaitan dengan beragam dugaan kecurangan yang di alaminya pada saat proses pemungutan suara pada 27 Nopember lalu di berbagai TPS di Kabupaten Tana Tidung.

“Berdasarkan laporan yang masuk di Gerindra Kaltara, dugaan kecurangan yang dialami Paslon Said Agil-Hendrik (SAH), diantaranya pada saat proses pemungutan suara ada orang yang sedang berada di luar tana tidung dan tidak menggunakan hak pilihnya tiba-tiba didaftar hadir tercatat menggunakan hak pilih,” kata Ibnu Saud.

Selain itu ada  tandatangan pemilih yang bentuknya sama dan diduga dilakukan oleh oknum KPPS, padahal seharusnya setiap pemilih yang menggunakan hak pilihnya di TPS harus menandatangani sendiri daftar hadirnya dan tidak boleh diwakilkan oleh orang lain.

“Selain beberapa modus tersebut, ada juga pemilih yang sudah meninggal dunia namun diduga memberikan hak pilih pada saat pemungutan suara tersebut,” terangnya.

Menurutnya informasi yang diperoleh tersebut akan kami koordinasikan ke DPP Partai Gerindra Melalui Korprov Kaltara, Andi Syahwalil.

Selaku Ketua Gerindra Kaltara kami mendapatkan informasi dari Paslon Said Agil-Hendrik (SAH) bahwa beberapa dugaan kecurangan yang terjadi di beberapa TPS dengan modus yang sama ini tidak berjalan secara alamiah dan kebetulan, tetapi memang ada upaya yang terstruktur, sistematis dan massif yang digerakkan oleh oknum-oknum tertentu yang hendak menciderai proses demokrasi yang berlangsung di Kabupaten Tana Tidung.

Apabila merujuk pada ketentuan Pasal 112 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah, maka perbuatan lebih dari seorang pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih, mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS dengan modus menggunakan identitas orang lain maka dapat dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS-TPS tersebut. Hal ini juga sejalan dengan PKPU Nomor 17 Tahun 2024 yang menyebutkan hal serupa.

“Kami mendukung dan memberikan perhatian serius atas Laporan yang telah disampaikan di Bawaslu Kabupaten Tana Tidung untuk dapat ditindaklanjuti secara profesional dan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku,” jelasnya.

“Agar praktik-praktik kecurangan yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab dapat terungkap siapa dalang yang mengaturnya, kami juga memberikan atensi agar Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara dapat proaktif dalam mengawal dan melakukan supervisi berkaitan dengan laporan yang telah dimasukan Paslon Said Agil-Hendrik (SAH) pada Bawaslu Tana Tidung,” imbuhnya.

Hal tersebut dilakukan juga, agar ruang keadilan hukum bagi berjalannya demokrasi di Kabupaten Tana Tidung tetap terjaga, segala perkembangan berkaitan dengan dinamika yang terjadi pada Pilkada di Tana Tidung terutama oleh Paslon Said Agil-Hendrik (SAH).

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *