November 26, 2024
Advetorial

Gubernur Kukuhkan 34 Pejabat dan Lantik 11 Kepsek – Pengukuhan dan Pelantikan Pejabat Sudah Disetujui Mendagri

  • Agustus 26, 2020
  • 3 min read
Gubernur Kukuhkan 34 Pejabat dan Lantik 11 Kepsek  – Pengukuhan dan Pelantikan Pejabat Sudah Disetujui Mendagri

TANJUNG SELOR – 34 pejabat administrator dan pengawas dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dikukuhkan oleh Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr H Irianto Lambrie, kemarin (25/8). Selain itu, Irianto juga melantik 11 kepala SMK dan SMA Negeri.

Dikatakan Gubernur, pengukuhan dilaksanakan lantaran sangat diperlukan. “Hal ini dikarenakan adanya perubahan tipologi OPD yang diatur dalam Pergub Kaltara No. 6/2020 tentang Perubahan Atas Pergub Kaltara No. 21/2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Kalimantan Utara serta Pergub Kaltara No. 8/2020 tentang Perubahan Atas Pergub Kaltara No. 23/2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Fungsi Penunjang Lain Provinsi Kalimantan Utara,” kata Gubernur.

Lebih jauh, terkait pelantikan dan pengukuhan ini, Irianto berharap tidak digiring ke ranah politis. Lantaran, Kaltara menggelar Pilkada Serentak 2020. “Pengukuhan dan pelantikan pejabat administrator, pengawas maupun fungsional di Kaltara ini, sudah memenuhi aturan perundangan yang berlaku. Jadi, jangan dijadikan polemik sehubungan dengan akan dilaksanakannya Pilkada Serentak 2020,” tutur Gubernur.

Dituturkan Irianto, proses kepegawaian ini diawali dari terbitnya surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) No. 273/2408/OTDA tanggal 30 April 2020 perihal penjelasan penggantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah terkait penundaan pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak. “Didalam surat itu, pada ketentuan pasal 71 ayat 2 UU No. 10/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Daerah Pengganti UU No. 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur Atau Wakil Gubernur, Bupati Atau Wakil Bupati Dan Walikota Atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri,” jelas Irianto.

Selanjutnya, didalam Surat Edaran (SE) Mendagri No. 273/487/SJ tanggal  21 Januari 2020 disebutkan bahwa penggantian pejabat struktural dilaksanakan hanya untuk mengisi kekosongan jabatan dan sangat selektif serta tidak melakukan mutasi atau rotasi dalam jabatan. “Berdasar hal itu, maka kepala daerah pada daerah yang melaksanakan Pilkada Serentak 2020 dalam melakukan penggantian pejabat tetap harus mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri,” urai Gubernur.

“Untuk Kaltara sendiri pada kegiatan ini, telah mendapat persetujuan dari  Mendagri No. 821/2185/SJ tanggal 5 Maret 2020 perihal persetujuan pengangkatan dan pelantikan pejabat fungsional kepala sekolah di lingkungan Pemprov Kaltara serta Surat Mendagri No. 821/3658/SJ tanggal 22 Juni 2020 perihal persetujuan pengukuhan dan pelantikan pejabat administrator dan pejabat pengawas di lingkungan Pemprov Kaltara,” imbuh Gubernur.

Kepada para pejabat yang dikukuhkan dan dilantik, Irianto berpesan agar tidak melanggar sumpah dan janji yang diucapkan. “Jangan main-main dengan sumpah yang diucapkan. Jangan sampai terjebak pada hal-hal yang menyimpang,” tutur Irianto.

Tak itu saja, Gubernur juga meminta agar seluruh pejabat yang ada di Pemprov Kaltara untuk memahami ketentuan yang mengatur soal ASN. “Saya tegaskan, bagi eselon 2 yang melakukan kekeliruan dan melanggar sumpah jabatan, saya takkan sungkan memberhentikan dan menggantikannya dengan yang lebih baik lagi. Ini dilakukan agar daerah kita cepat maju,” tutup Gubernur.(humas)

 

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *