JAKARTA – Gubernur Kaltara, Dr H Irianto Lambrie optimistis jika pembangunan Kota Baru Mandiri (KBM) Tanjung Selor segera terwujud. Hal itu disampaikannya, saat penandatanganan Nota Kesepahaman antara Pemprov Kaltara dengan PT Hutama Karya (Persero) di Lantai 6 HK Tower, Jakarta Selatan, Senin (15/7). Dikatakan Gubernur, PT Hutama Karya akan ikut berparitisipasi dalam pembangunan dan pengembangan KBM Tanjung Selor. Seperti diketahui, Inpres Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengembangan KBM Tanjung Selor baru saja diterbitkan beberapa waktu lalu.
Irianto menambahkan, koordinasi dan komunikasi terus dijalin dengan pemerintah pusat. Misalnya dengan menyampaikan sejumlah usulan ke Kementerian mengenai upaya pengembangan infrastruktur pendukung lainnya.
“Karena itu, koordinasi dan proses komunikasi sangat perlu dibangun oleh kedua belah pihak,”jelasnya
Irianto menilai, adanya kerjasama ini dapat segera mewujudkan pengembangan KBM Tanjung Selor. Apalagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bidang infrastruktur tersebut sudah memiliki pengalaman dalam membangun daerah.
“Saya begitu optimis, dengan kerjasama yang dijalin saat ini. Kita dapat Bersama-sama mewujudkannya dengan kerja nyata,” katanya.
Karena itu, perlu dilakukan langkah nyata dalam aplikasinya. Misalnya, melaksanakan percepatan proses perizinan pembangunan KBM Tanjung Selor melalui DPMPTSP. Dan juga bersinergi dengan DPRD untuk mengevaluasi peraturan daerah (Perda) yang menghambat proses percepatan pembangunan KBM Tanjung Selor.
Juga memfasilitasi percepatan ketersediaan lahan, memprioritaskan alokasi anggaran dalam APBD untuk pembangunan KBM Tanjung Selor, memfasilitasi percepatan penyusunan dan penetapan RTRW Kabupaten Bulungan dan RDTR KBM Tanjung Selor, serta melaporkan hasil pelaksanaan Inpres No. 9/2018 kepada Mendagri secara reguler.
“Sesuai tanggung jawab yang diberikan, maka Pemprov Kaltara sudah melakukan progress rencana aksi tersebut dalam bentuk progress regulasi dan fisik. Seperti, penyusunan RTRWK Bulungan, penyediaan lahan dan kegiatan fisik tahun 2019 KBM Tanjung Selor,” urai Irianto.
Untuk regulasi pembangunannya, didasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) No. 2/2015 tentang RPJMN 2015-2019, Perda No. 1/2016 tentang RPJPD Provinsi Kaltara, Perda No. 1/2017 tentang RTRW Provinsi Kaltara, dan Perda No. 11/2018 tentang RPJMD Tahun 2016-2021.
“Perda No. 11/2018 diterbitkan guna memastikan kesinambungan pembiayaan program pembangunan KBM Tanjung Selor. Sementara untuk percepatan penyusunan dan penetapan RTRW, Pemprov Kaltara memberikan bantuan keuangan kepada Pemkab Bulungan sebesar Rp 3 miliar. Ini untuk melakukan review RTRW Kabupaten Bulungan,” jelas Gubernur. (humas)