Herliana Yanti Sosialisasikan Bahaya Peredaran Gelap Narkotika di Kabupaten PPU
KALIMANTAN RAYA – Anggota DPRD Kaltim, Herliana Yanti kembali melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kaltim Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika dan Psikotropika.
Ia menyampaikan, sosialisasi Perda terkait pencegahan narkotika merupakan hal penting diketahui bagi semua masyarakat, terlebih pada kalangan muda yang dinilai kerap tersandung barang haram tersebut.
“Di era sekarang peredaran narkoba sangat mudah terjadi di tengah masyarakat, sehingga perlu ada pemahaman diberikan kepada mereka,” ucapnya usai melakukan sosialisasi di Pendopo, Desa Gang Intan, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Pasar Utara (PPU).
Herliana mengingatkan kepada semua masyarakat agar dapat mengontrol setiap pergaulan anggota keluarganya, tidak bergaul dan dekat dari narkotika. “Demi kesehatan dan keutuhan keluarga kita sendiri maka sangat wajib, jangan sampai terlambat,” pesannya kepada warga PPU.
Namun, kata dia, jika memang ada yang terdampak atau kecanduan narkotika maka segera lakukan rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional (BNN) Samarinda. “Rehabilitasi secara gratis tidak pungut biaya untuk semua masyarakat di Kaltim,” sambungnya. (Adv).