Samarinda – Insiden tumpahnya batu bara yang terjadi di Muara berau tepatnya di perairan Samarinda pada Sabtu, 14 Desember 2019 mendapatkan sorotan dari Hmi Badko Kaltim-Tara.
Berdasarkan rekaman dari salah satu video yang merekam kejadian tersebut, bahwa jebolnya salah satu sisi kapal tongkang mengakibatkan tumpahnya batu bara dan alat berat ke laut.
Dalam pengamatan kami dari Pengurus Badko HmI Kaltim-Tara pihak pemerintah dan KSOP Samarinda cenderung menutup-nutupi insiden tersebut, hal ini bisa dilihat dengan indikasi setelah 2 hari kejadian belum ada penjelasan terkait kecelakaan tersebut, bahkan publik belum mengetahui perusahaan pengoperasi yang mengalami kecelakaan.
Kami dari pengurus Badko HmI Kaltim-Tara menduga terjadinya kecelakaan kapal tersebut karena adanya kelalaian dari perusahaan pengoperasi sehingga tumpahahnya batu bara ke laut dapat mengakibatkan tercemarnya perairan yang dapat mematikan biota laut dan terumbu karang.
Merujuk pada UU No. 32 Tahun 2009 Pasal 99 Ayat (1) Pelaku dapat di jerat dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp. 1.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 3.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Selanjutnya yang perlu di garis bawahi dalam insiden kecelakaan kapal yang sampai kini belum diketahui identitasnya tersebut, jebolnya salah satu sisi kapal yang mengakibatkan batu bara tumpah ke laut kemungkinan karena ketidaklayakan kapal, maka dari itu menurut hemat kami ada indikasi Pelanggaran UU Pelayaran, baik sengaja oleh perusahaan pengoperasi dan KSOP Samarinda, untuk itu perlu adanya investigasi mendalam oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) agar penyebab kecelakaan laut dapat di ungkap dan oknum yang terlibat bisa di proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kami berharap adanya ketegasan dari pemerintah dan seluruh pihak terkait agar kejadian serupa tidak terulang kembali, bahkan untuk memberikan efek jerah harusnya pemerintah mencabut izin perusahaan pengoperasi yang mengalami kecelakaan, sehingga hal ini menjadi pelajaran bagi seluruh perusahaan pengoperasi lainnya agar tidak lagi menyepelekan SOP yang ada.
Abdul Muis
(Ketua Umum BADKO HmI Kaltim-Tara)