KUTAI KARTANEGARA- Adanya tambang ilegal tentunya sangat meresahkan dan merugikan masyarakat Kukar.
Salah satu dampaknya adalah banyak mobil pengangkut batu bara yang lalu lalang sembarangan di jalan-jalan warga, yang tentu ini melanggar perda no 10 tahun 2012 tentang penggunaan jalan khusus untuk pengangkutan batu bara dan sawit.
Salah satu contoh tambang ilegal di kukar bisa ditemukan di kecamatan tenggarong seberang yaitu di separi 1, bukit raya, dan di L4 , serta di Beloro, Sebulu.
Potensi kerusakan yg disebabkan tambang ilegal tentunya lebih besar, karena legal saja sudah merusak, apalagi Ilegal. Tentu aturan-aturan yg ada pastinya akan dilabrak, seperti Jaminan Reklamasi dan pasca tambang, dan kajian amdalnya juga pasti dipertanyakan keberadaannya
Kami mempertanyakan dimana peran Pemerintah hari ini , serta penegak hukum Khususnya Kepolisian Kukar, sehingga masih saja banyak tambang ilegal yang beroperasi.
kami mengingatkan kepada aparat penegak hukum khususnya Kapolres Kukar agar bersikap tegas dan tidak tebang pilih, jangan hanya rakyat kecil yang di razia terus-terusan dijalanan, tetapi kendaran besar milik tambang ilegal yang jelas melanggar hanya dibiarkan saja.
Serta kami menuntut kepada penyelenggara negara dalam hal ini Pemerintah daerah agar berlaku tegas kepada para pelaku pertambangan Ilegal. Karena Masyarakat hari ini mengharapkan negara hadir untuk melindungi hak-hak mereka yang di ciderai oleh kelompok pemodal.
Mursid Mubarak
Ketua Umum HMI Cabang Kukar