SAMARINDA – Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Ismail berikan edukasi menyoal penyelenggaraan bantuan hukum bagi rakyat kurang mampu. Ini dilakukan sebagai bentuk perhatian dan kepedulian kepada masyarakat yang memiliki ekonomi menengah kebawah.
Perhelatan ini dilakukan dalam bentuk sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, di RT 40 Bukit Pelangi, Desa Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur, Kamis (3/11/2022).
Dalam proses sosialisasi yang dilakukan tadi, kata dia, para peserta yang terdiri dari masyarakat itu cukup antusias dalam mengikuti proses jalannya kegiatan.
Harapannya ketika terdapat sanak saudara maupun rekan dari warga yang tersangkut hukum, terdapat solusi dengan pemberian bantuan hukum berupa pendampingan secara gratis.
“Bantuan hukum ini memberikan hak kepada masyarakat untuk mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya. Bukan melindungi dari permasalahan tapi ini untuk memberikan haknya,” ujar Politisi Partai Nasdem ini.
Banyak dari masyarakat kata dia, yang justru takut ketika tersangkut hukum. Itu karena tidak paham dan juga akibat tidak memiliki finansial untuk memanggil pengacara.
Tetapi, setelah diberikan pengarahan dan pemahaman, warga pun mengetahui bahwa sebagai warga negara itu wajib mendapatkan haknya seadil-adilnya di mata hukum.
“Paling tidak, masyarakat bisa paham dulu apa saja persyaratan dan mekanisme yang dibutuhkan ketika tersangkut masalah hukum,” ungkap Politisi asal daerah pemilihan (dapil) VI meliputi Bontang-Kutai Timur-Berau ini.
Dirinya datang tak sendiri, melainkan menghadirkan narasumber yang sudah berpengalaman dibidangnya yaitu Abdul Karim dan Anshar, selain itu juga Raymundus Karno selaku moderator.