February 18, 2026
Kaltara Tarakan

Istri Oknum Anggota Polres Tarakan Dilaporkan Atas Dugaan Penipuan Jual Beli Tanah

  • Februari 18, 2026
  • 2 min read
Istri Oknum Anggota Polres Tarakan Dilaporkan Atas Dugaan Penipuan Jual Beli Tanah

Kalimantan Raya, Tarakan – Kasus dugaan penipuan jual beli tanah kembali menghebohkan masyarakat Kota Tarakan. Seorang wanita berinisial LA, yang diketahui merupakan istri dari oknum anggota Kepolisian Resor (Polres) Tarakan, resmi dilaporkan ke pihak berwajib atas tuduhan penggelapan uang senilai ratusan juta rupiah.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LPM/116/II/2026/SPKT. Pelapor, seorang wanita berinisial SW (33), mendatangi Mapolres Tarakan guna mencari keadilan setelah merasa dijebak dalam skema transaksi fiktif yang ditawarkan oleh terlapor.

Berdasarkan data laporan, peristiwa ini bermula pada Juli 2025. SW mengaku tertarik membeli dua petak tanah seluas 14×7 meter persegi di Jalan Damai Bhakti, Kelurahan Karang Harapan, melalui penawaran di akun Instagram milik terlapor, @LIAAGUSTINA.

Setelah berkomunikasi, keduanya menyepakati harga jual sebesar Rp200 juta dengan skema pembayaran cicilan. Sebagai tanda jadi, terlapor meminta uang muka atau down payment (DP) sebesar Rp20 juta yang kemudian dikirimkan korban melalui layanan perbankan seluler (mobile banking).

“Dalam prosesnya, terlapor juga beberapa kali menawarkan promo potongan harga dari sisa pembayaran, mulai dari Rp5 juta hingga Rp12 juta,” ungkap kutipan dalam uraian laporan tersebut.

Tergiur dengan potongan harga tersebut, SW terus mengirimkan sejumlah uang hingga total dana yang disetorkan mencapai Rp87 juta. Namun, kejanggalan mulai tercium saat korban melakukan penelusuran asal muasal tanah tersebut. Faktanya, tanah yang ditawarkan LA ternyata bukan milik pribadinya. Total kerugian yang dialami SW akibat kejadian ini mencapai Rp104 juta.

Selain melaporkan LA, SW juga mengaku kecewa terhadap suami terlapor yang merupakan anggota aktif Polres Tarakan. Menurut keterangan korban, sang suami berada di lokasi kejadian saat LA menawarkan tanah yang bukan miliknya tersebut.

SW menilai, sebagai anggota Polri, suami terlapor seharusnya bertindak mencegah aksi istrinya yang menjual properti milik orang lain secara ilegal. Pembiaran tersebut dinilai korban telah membuka jalan terjadinya pelanggaran hukum yang merugikannya.

Menanggapi adanya laporan yang menyeret nama istri anggotanya, Kapolres Tarakan AKBP Erwin S. Manik memberikan tanggapan. Ia menegaskan akan melakukan penelusuran terkait progres laporan tersebut di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim).

“Terima kasih informasinya. Akan kami cek terlebih dahulu progres penanganannya,” ujar AKBP Erwin S. Manik saat dikonfirmasi melalui pesan singkat pada Selasa, (17/2/2026).

Meski begitu, saat dihubungi lebih lanjut via sambungan telepon, Kapolres mengaku belum mengetahui rincian detail perkara dan akan segera berkoordinasi dengan jajaran SPKT serta penyidik untuk memastikan status hukum laporan tersebut.

Kini, kasus tersebut menjadi pusat perhatian. Masyarakat menantikan transparansi dan ketegasan pihak kepolisian dalam menangani perkara yang melibatkan keluarga dari institusi Bhayangkara tersebut.

Leave a Reply