Kalimantan Raya, Nunukan – Suasana di dermaga tradisional yang akrab disapa ‘Kandang Babi’ di Jalan Lingkar, Nunukan, berubah menjadi pemandangan memprihatinkan dalam empat hari terakhir. Ratusan truk barang tujuan Pulau Sebatik dan wilayah daratan tertahan akibat surat larangan bongkar muat yang dikeluarkan secara mendadak oleh Kantor Unit Pelaksana Pelabuhan (UPP) Sungai Nyamuk.
Kebijakan yang merujuk pada Permenhub Nomor 52 Tahun 2021 tentang Terminal Khusus (Tersus) tersebut membuat urat nadi perekonomian perbatasan RI-Malaysia nyaris putus. Para supir kini terjebak dalam ketidakpastian, sementara perbekalan uang jalan mereka mulai menipis.
Ketidakjelasan kapan mereka bisa menyeberang memaksa para supir menempuh cara ekstrem untuk bertahan hidup. Fadli, salah satu supir truk yang tertahan, menceritakan betapa sulitnya kondisi di lapangan. Mereka harus tidur dalam posisi duduk di kabin atau naik ke atas tumpukan barang jika ingin meluruskan punggung.
“Untuk makan, kami terpaksa mengambil mie instan di truk muatan sembako. Kami makan ramai-ramai. Sudah berhari-hari kami hanya makan mie instan karena uang jalan sudah habis,” tutur Fadli dengan raut wajah lelah, Kamis (12/2/2026).
Tak hanya logistik sembako, komoditas pertanian seperti kelapa sawit mulai membusuk. Darwis, juru bicara komunitas supir truk, menyebutkan setidaknya 12 truk kelapa sawit terpaksa balik arah dan menjual muatannya dengan harga murah di perusahaan sawit Sebatik daripada terbuang sia-sia.
Kondisi ini memicu reaksi keras dari Anggota DPRD Nunukan, Muhammad Mansur. Saat turun langsung berdialog dengan para supir, ia menyayangkan langkah Kepala UPP Sungai Nyamuk, Saharuddin, yang mengeluarkan surat larangan bernomor AL.308/1/1/UPP.SN-26 tertanggal 9 Februari 2026 tersebut tanpa sosialisasi terlebih dahulu.
“Jangan mempersulit masyarakat. KSOP atau UPP harus peka melihat ekonomi sosial kita, apalagi ini menjelang Ramadhan. Para pemilik dermaga ini sebenarnya sudah lama mengajukan izin Tersus, tapi prosesnya bertahun-tahun di atas sana,” tegas Mansur.
Mansur meminta otoritas pelabuhan lebih bijak dan mengedepankan aspek kemanusiaan. “Masyarakat kita hanya cari nafkah, bukan cari kekayaan. Selama izin dalam proses, harusnya aktivitas tetap diperbolehkan demi menjaga ketersediaan barang di perbatasan,” imbuhnya.
Hingga saat ini, dampak pelarangan diperkirakan menahan hampir 100 unit truk di wilayah Nunukan dan Sebatik. Barang belanjaan daring (online) milik masyarakat juga dilaporkan tertahan lama di pelabuhan, memicu keluhan dari para pengusaha ekspedisi.
Disadur dari regional.kompas.com




