Oknum Polisi dan Honorer KPU Kabupaten Tana Tidung Terlibat Kasus Sabu
Kalimantan Raya, Tana Tidung – Awal tahun 2026 di Kabupaten Tana Tidung (KTT) diwarnai pengungkapan kasus narkotika yang mencoreng institusi publik. Satresnarkoba Polres Tana Tidung resmi menetapkan seorang oknum polisi dan seorang tenaga honorer Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat sebagai tersangka dalam jaringan peredaran sabu.
Ironisnya, oknum polisi berinisial H tersebut diduga kuat menjadi pengedar utama barang haram di wilayah KTT. Kapolres Tana Tidung, AKBP Eko Nugroho, menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang perlindungan bagi personel yang melanggar hukum.
“Saya gak main-main, biar anggota sendiri. Kalau salah tetap salah, dan tidak akan saya lindungi orang yang berani menyentuh narkoba. Makanya jangan coba-coba,” tegas Eko Nugroho dalam keterangannya.
Drama pengungkapan kasus ini bermula pada Selasa dini hari, 20 Januari 2026, sekitar pukul 00.30 WITA di Pelabuhan Lama Tideng Pale, Kecamatan Sesayap. Dalam operasi tersebut, polisi awalnya mengamankan barang bukti sabu dengan berat bruto 0,41 gram (netto 0,35 gram) beserta satu unit ponsel yang digunakan untuk transaksi.
Penyelidikan kemudian berkembang setelah petugas menangkap seorang pria berinisial Z, warga Desa Tideng Pale. Dari mulut Z, muncul pengakuan bahwa sabu tersebut ia peroleh dari seorang tenaga honorer KPU Tana Tidung berinisial R.
Setelah membekuk R, penyidik melakukan interogasi mendalam. Hasilnya mengejutkan, R mengaku bahwa pasokan sabu tersebut berasal dari oknum anggota Polres Tana Tidung berinisial H. Polisi pun bergerak cepat melakukan gelar perkara untuk mengunci peran H dalam rantai peredaran ini.
“Berdasarkan alat bukti yang cukup, anggota tersebut kita nyatakan tersangka. Saat ini yang bersangkutan tengah menjalani penahanan di rutan Polsek Sesayap,” lanjut AKBP Eko Nugroho.
Kasus yang melibatkan sinergi negatif antara oknum aparat dan oknum pegawai lembaga penyelenggara pemilu ini menjadi tamparan keras bagi publik di Tana Tidung. Kapolres memastikan proses hukum akan berjalan transparan sebagai bukti komitmen pemberantasan narkotika di Bumi Upun Taka, tanpa memandang status sosial maupun jabatan pelaku.
Disadur dari korankaltara.com





