February 17, 2026
Kaltara Tarakan

Wacana Polri di Bawah Kementerian, Antara Netralitas Politik dan Kepatuhan pada Konstitusi

  • Februari 12, 2026
  • 2 min read
Wacana Polri di Bawah Kementerian, Antara Netralitas Politik dan Kepatuhan pada Konstitusi

Kalimantan Raya, Tarakan – Isu hangat mengenai reposisi institusi Polri di bawah kementerian menjadi sorotan dalam diskusi publik yang digelar Ikami Sulsel Cabang Tarakan, Rabu (11/2/2026). Diskusi bertajuk “Reposisi Institusional POLRI di Bawah Kementerian: Solusi Reformasi atau Kemunduran Demokrasi” ini membedah nasib korps Bhayangkara dari sudut pandang hukum dan gerakan mahasiswa.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan (UBT), Nurasikin, menjelaskan bahwa secara ketatanegaraan, penempatan Polri di bawah kementerian sebenarnya tidak melanggar konstitusi. Merujuk pada Pasal 30 ayat 4 UUD 1945, Polri didefinisikan sebagai alat negara, namun struktur koordinasinya tidak diatur secara rigid.

“Strukturnya memang tidak diatur dalam UUD, maka muncullah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 sebagai payung hukum bahwa Polri berada di bawah Presiden. Jadi, kalaupun nanti dipindah ke bawah kementerian, secara hukum itu it’s okay,” ujar Nurasikin saat ditemui usai diskusi.

Meski secara konstitusi memungkinkan, Nurasikin secara pribadi lebih sepakat jika Polri tetap berada langsung di bawah komando Presiden. Ia menyoroti sisi independensi dan efektivitas kerja kepolisian yang saat ini dianggap sudah cukup nyaman. Kekhawatiran utamanya adalah kerawanan intervensi politik jika Polri berada di bawah kendali menteri.

“Kita tahu kementerian itu diisi oleh orang-orang politik. Sementara kepolisian tidak boleh mengambil keputusan politik. Jika di bawah kementerian, dikhawatirkan Polri bisa disalahgunakan untuk kepentingan elit politik tertentu,” tambahnya.

Ia juga mengingatkan bahwa wacana ini sebenarnya bukan barang baru, melainkan kembali mencuat berdasarkan rekomendasi tim percepatan yang pernah melibatkan Prof. Mahfud MD.

Di sisi lain, perspektif berbeda datang dari kalangan mahasiswa. Wakil Ketua BEM UBT, Anhari Firdaus, menyoroti pernyataan Kapolri yang sempat mengarahkan jajarannya untuk mempertahankan posisi Polri di bawah Presiden. Menurut Anhari, hal ini bisa dimaknai sebagai sinyal resistensi terhadap wewenang legislatif.

“Bagi kami mahasiswa, itu ada kesan sedikit pembangkangan. Pertanyaannya, jika nanti DPR benar-benar merevisi UU Nomor 2 Tahun 2002 dan memutuskan Polri di bawah kementerian, apakah Polri akan menentang?” cetus Anhari.

Ia menegaskan bahwa sebagai lembaga negara, Polri harus tunduk pada produk hukum yang sah. Anhari menekankan bahwa argumentasi pro maupun kontra harus bermuara pada kepatuhan terhadap undang-undang yang berlaku nantinya.

“Apapun keputusannya nanti di revisi undang-undang, kepolisian dan kita sebagai warga negara harus tunduk dan patuh. Jika undang-undang mengamanatkan di bawah kementerian, maka Polri harus ikut aturan tersebut,” tegasnya.

Diskusi ini pun berakhir dengan catatan penting bahwa reformasi Polri bukan hanya soal perubahan struktur, melainkan bagaimana menjaga marwah kepolisian agar tetap profesional dan terbebas dari tarikan kepentingan politik praktis.