Kalimantan Raya, Nunukan – Tim gabungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) serta BKPSDM Kabupaten Nunukan akhirnya menyelesaikan investigasi terkait dugaan penganiayaan dan intimidasi terhadap Sitti Halimah, guru SDN 001 Sebatik Tengah. Meski hasil pemeriksaan telah diserahkan kepada Bupati Nunukan, gelombang kritik justru mencuat terkait transparansi sanksi yang diberikan.
Kepala Bidang Ketenagaan dan Kurikulum Disdikbud Nunukan, Rahmansyah, mengonfirmasi bahwa insiden yang terjadi pada 2 Februari 2026 tersebut dipicu oleh konflik personal. Berdasarkan keterangan saksi di lokasi, oknum Kepala Sekolah berinisial SS diduga melakukan tindakan tidak pantas dengan melempar kursi dan serok sampah ke arah korban.
“Hasil investigasi sudah kami sampaikan ke pimpinan untuk selanjutnya dilaporkan kepada Bupati guna penentuan langkah sanksi. Selain insiden fisik, kami juga mendalami soal berkas sertifikasi Ibu Halimah yang tidak ditandatangani oleh kepala sekolah,” jelas Rahmansyah, Rabu (11/2/2026) sebagaimana dikutip dari satukaltara.com.
Kejadian bermula saat Ketua KKG PAI berkunjung ke sekolah untuk membahas sertifikasi korban. Saat itulah SS diduga melakukan pelemparan meski tidak mengenai fisik korban. Namun, dampak psikologis membuat kondisi kesehatan Sitti Halimah menurun drastis hingga harus dirujuk ke RSUD Nunukan. Tragisnya, meski sudah dimediasi, SS dilaporkan tetap bersikeras menolak menandatangani dokumen sertifikasi milik korban.
Di tengah proses birokrasi yang berjalan, masyarakat dikejutkan dengan munculnya kritik tajam dari netizen. Akun Facebook bernama Hamseng memicu perdebatan setelah mengunggah surat permohonan rekomendasi pemberhentian kepala sekolah yang ditujukan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dalam unggahannya, Hamseng menyebut bahwa surat pemberhentian tersebut bukanlah sanksi atas kasus penganiayaan Ibu Halimah, melainkan murni karena kebijakan periodisasi masa jabatan yang memang sudah berakhir.
“Selamat untuk masyarakat Nunukan yang telah berhasil kena kibul se-Indonesia. Ternyata permohonan rekomendasi tersebut adalah kegiatan normal akibat periodisasi masa jabatan, bukan karena perbuatan kepala sekolah,” tulis akun tersebut dalam unggahan yang viral.
Ia juga menuding pernyataan pejabat daerah terkait tindakan tegas terhadap kepala sekolah tersebut sebagai upaya tipu daya untuk meredam kemarahan masyarakat.
“Tahapan penilaian kinerja buruk atau pelanggaran disiplin itu masih diproses, jadi mengklaim pemberhentian ini sebagai tindakan tegas adalah hoax dan pembohongan publik,” tambahnya.
Kritik ini menimbulkan tanda tanya besar bagi masyarakat mengenai komitmen Pemkab Nunukan dalam menegakkan disiplin ASN secara adil. Jika pemberhentian SS murni karena masa jabatan habis (periodisasi), maka SS berpotensi terlepas dari hukuman disiplin atas dugaan penganiayaan dan penahanan hak tunjangan Ibu Halimah.
Hingga artikel ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kabupaten Nunukan belum memberikan klarifikasi resmi terkait tudingan bahwa surat rekomendasi ke BKN tersebut hanyalah rutinitas administrasi masa jabatan, bukan sanksi atas kasus viral yang menimpa Ibu Halimah.
Disadur dari satukaltara.com




