February 17, 2026
Kaltara Tanjung Selor

Kasus Korupsi Aplikasi Pariwisata ASITA, Eks Plt Kadispar Kaltara dan Ketua DPD ASITA Resmi Ditahan

  • Februari 10, 2026
  • 2 min read
Kasus Korupsi Aplikasi Pariwisata ASITA, Eks Plt Kadispar Kaltara dan Ketua DPD ASITA Resmi Ditahan

Kalimantan Raya, Bulungan – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pembuatan Aplikasi Sistem Informasi Pariwisata (ASITA) pada Dinas Pariwisata Provinsi Kaltara tahun anggaran 2021.

Penetapan tersangka ini diumumkan pada Selasa sore (10/2/2026). Dari ketiga nama yang dirilis, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap dua orang, sementara satu orang lainnya resmi dinyatakan sebagai buronan.

Ketiga tersangka tersebut adalah:

  1. SMDN, selaku Plt. Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Kaltara periode tahun 2021.

  2. SF, selaku Ketua DPD Asita Kaltara periode tahun 2020-2025.

  3. MI, merupakan pihak ketiga atau rekanan yang menjadi pelaksana kegiatan.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltara, Samiaji Zakaria, melalui Kasi Penkum Andi Sugandi Darmansyah, menjelaskan bahwa dua tersangka yakni SMDN dan SF telah dijebloskan ke sel tahanan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“Penyidik langsung melakukan penahanan rutan terhadap SMDN dan SF selama 20 hari pertama di Rutan Polresta Bulungan,” jelas Andi Sugandi dalam keterangan tertulisnya.

Berbeda dengan dua rekannya, tersangka berinisial MI kini menjadi target pengejaran pihak kejaksaan. MI ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena dinilai tidak kooperatif selama proses hukum berlangsung.

“Tersangka MI ditetapkan sebagai DPO karena tidak memenuhi panggilan Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejati Kaltara,” tegasnya.

Ketiga tersangka diduga kuat melanggar sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023). Mereka terancam jeratan pasal berlapis terkait penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara dalam proyek pengadaan aplikasi pariwisata tersebut.

Hingga artikel ini diterbitkan, penyidik Kejati Kaltara masih terus mendalami aliran dana dan potensi kerugian negara yang ditimbulkan dari proyek tahun 2021 ini. Kasus ini menambah daftar panjang pengawasan ketat terhadap penggunaan dana hibah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.