Tersangka Narkoba Tana Tidung Klaim Barang Bukti Dimanipulasi, Sebut Oknum Polisi Jadi Pemasok
Kalimantan Raya, Tana Tidung – Kasus peredaran narkotika yang menjerat seorang pria bernama Zakaria di Kabupaten Tana Tidung (KTT) kini memasuki babak baru yang penuh spekulasi. Dari balik jeruji besi, tersangka melontarkan pengakuan mengejutkan terkait adanya dugaan manipulasi barang bukti serta keterlibatan oknum aparat kepolisian.
Pengakuan tersebut disampaikan Zakaria melalui sambungan telepon yang difasilitasi oleh adik kandungnya pada Senin (9/2/2026). Zakaria mengungkapkan adanya kejanggalan drastis mengenai jumlah berat sabu yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Sabu itu sebenarnya tidak sampai setengah gram, kisarannya harga 500 ribu rupiah. Namun, pas ditimbang saat BAP, beratnya menjadi 4,1 gram. Itu jumlah yang banyak, kalau dirupiahkan sekitar 6 juta rupiah,” beber Zakaria.
Selain mempermasalahkan jumlah barang bukti yang membengkak secara misterius, Zakaria juga membeberkan asal-usul barang haram yang ia bawa. Ia mengaku hanya berperan sebagai pengantar sabu yang dipesan oleh seseorang bernama Yoga.
Zaki menyebutkan bahwa sabu tersebut diambil dari seorang rekannya, namun ia mengklaim rantai pasokan barang tersebut bermuara pada oknum anggota kepolisian berinisial Briptu H.
“Briptu H biasa kasih ke teman saya, dan saya cuma antarkan saja. Pas saya antar, belum sempat kasih ke Yoga, saya sudah ditangkap polisi,” terangnya.
Informasi ini pun memicu tanda tanya besar terkait integritas penanganan kasus narkoba di wilayah Tana Tidung. Pengakuan Zakaria mengisyaratkan adanya praktik lancung di balik layar penangkapan kasus narkotika yang diduga melibatkan oknum internal kepolisian.
Disadur dari detik.com





