Kalimantan Raya, Bulungan – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bulungan, Mahdi E. Paokuma, akhirnya memberikan tanggapan terkait polemik dugaan ijazah palsu yang menyeret anggota DPRD Bulungan berinisial LL. Di tengah tudingan publik mengenai adanya ‘kecolongan’ dalam tahap verifikasi, KPU menegaskan bahwa seluruh proses administrasi pada Pemilu 2024 lalu telah dijalankan sesuai prosedur.
Mahdi menyatakan bahwa pihaknya meyakini 100 persen bahwa kerja verifikasi dokumen calon telah berpatokan pada Undang-Undang dan Peraturan KPU (PKPU).
“Kami meyakini pekerjaan kami sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Semua tahapan teknis dalam proses verifikasi penelitian administrasi sudah kami lakukan semua. Tidak ada tahapan yang tidak kami jalankan,” tegas Mahdi saat dikonfirmasi pada Rabu (4/2/2026).
Menjawab pertanyaan mengenai kemungkinan adanya dokumen yang tidak valid namun lolos verifikasi, Mahdi menjelaskan adanya batasan kewenangan KPU. Menurutnya, posisi KPU dalam PKPU bukan untuk menilai secara mutlak apakah sebuah dokumen itu asli atau palsu secara forensik, melainkan menilai keabsahan berdasarkan indikator yang tersedia.
“PKPU itu tidak dalam posisi menilai itu palsu atau asli, tetapi ada indikator dan tolak ukur sebuah dokumen dikatakan absah. Ketika indikator penilaiannya terpenuhi, maka dokumen calon disebut absah,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa terkait pembuktian palsu atau aslinya dokumen tersebut, kini sepenuhnya menjadi ranah aparat penegak hukum. “Kami tidak berani berkomentar soal itu (dugaan palsu), itu ranah pihak kepolisian dan aparat hukum yang menjawab,” tambahnya.
Terkait desakan masyarakat mengenai Pergantian Antar Waktu (PAW), Mahdi menjelaskan bahwa KPU memiliki posisi yang pasif. KPU tidak memiliki kewenangan untuk memulai atau mendorong proses PAW secara mandiri.
Berdasarkan regulasi, PAW dapat dilaksanakan apabila anggota dewan yang bersangkutan mengundurkan diri, meninggal dunia, atau terkena kasus hukum yang telah memiliki keputusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).
“KPU sifatnya pasif, menunggu saja. Itu menjadi wewenang instansi terkait, misalnya dari DPRD dan pihak partai politik. Setelah ada permintaan resmi dari mereka, barulah kami melakukan mekanisme regulasi, seperti verifikasi data penggantinya. Jadi, kami tidak melakukan dukungan atau desakan (PAW), itu bukan bagian dari tugas kami,” papar Mahdi.
Hingga saat ini, KPU Bulungan mengaku masih memantau perkembangan status hukum LL melalui pemberitaan di media massa. Pihaknya memilih untuk menunggu hasil koordinasi resmi dengan lembaga terkait mengenai status terakhir kadernya tersebut.
Sikap KPU ini melengkapi dinamika kasus LL yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Kaltara pada 26 Januari lalu. Di sisi lain, DPC Partai Gerindra Bulungan sebelumnya juga telah menyatakan akan menunggu putusan pengadilan yang inkrah sebelum mengambil langkah organisasi terkait posisi LL di legislatif.





