Sub: Total 28 Life Jacket Ditarik Petugas karena Dinilai Tak Layak
TARAKAN – Ditjen Perhubungan Laut melalui Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Tarakan melakukan pemeriksaan kelengkapan keselamatan dan pengujian uji petik terhadap speedboat reguler di Pelabuhan Tengkayu 1 Kota Tarakan, Rabu (25/11).
Syaharuddin, Kasi Keselamatan Berlayar dan Komandan Patroli KSOP Tarakan mengatakan, kegiatan ini menindaklanjuti Instruksi Dirjen Hubla nomor HK 211/5/16 DJPL 2020 tentang pemeriksaan kelaiklautan kapal penumpang dalam rangka natal tahun 2020 dan tahun baru 2021.
Adapun fokus pemeriksaan petugas KSOP lanjutnya yakni memastikan keselamatan dan peralatan keselamatan kapal bisa memenuhi SOP baik dari sisi peralatan navigasi, alat keselamatan seperti life jacket dan ring life buoys. “Total hari ini ada sekitar enam speedboat yang dilakukan pemeriksaan untuk pemeriksaan keberadaan ring life buoys,” ujarnya.
Selanjutnya ada 28 life jacket dari lima speedboat yang turut ditarik dan diamankan petugas. Life jacket yang diamankan petugas karena dinilai sudah tak layak untuk digunakan seperti ada yang robek dan gabus dalam kondisi tipis dan tak bisa berfungsi mengapungkan. “Kemudian khusus ring life buoys kondisinya sudah pecah dan gabusnya bisa terserap air ke dalam. Tidak bisa mengapung jika digunakan dan bisa membahayakn,”jelasnya.
Ia melanjutkan, pihaknya sudah menegaskan kepada operator speedboat untuk segera mengganti terlebih saat ini keberangkatan speedboat reguler sudah kembali normal. “Meskin jumlah penumpang itu di bawah normal. Di kisaran 25 armada speedboat dalam sehari ke berbagai tujuan setiap hari mulai berjalan. Total hari ini 12 armada yang diperiksa,”jelasnya.
Pemeriksaan kembali dilakukan di siang hari menanti kedatangan speedboat dari luar yang akan masuk ke Kota Tarakan. Pemeriksaan ditarget akan diselesaikan setelah setelah 46 speedboat yang beroperasi selesai diperiksa. “Saat ini kita fokus ke uji petik di Pelabuhan Tengkayu 1 khusus speedboat reguler. Nanti selanjutnya akan melakukan pemeriksaan di kapal pelni atau kapal feri yang berangkat menyeberang berlayar antarprovinsi,”pungkasnya. (*)