Kabar Gembira!!KLHK Keluarkan SK Pelepasan Lahan Pusat Pemerintahan Tana Tidung
Tana Tidung – Melalui Dinas PUPR menerima SK penetapan batas areal persetujuan pelepasan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi untuk pembangunan pusat pemerintahan Tana Tidung pada Kamis (4/5/2023)
Diketahui, SK Nomor 401/MENLHK/SETJEN/PLA.2/4/2023 tersebut, telah dikeluarkan KLHK pada tanggal 18 April 2023 lalu. Kepala Dinas PUPR Tana Tidung, Hadi Aryanto mengatakan, SK tersebut sebagai dasar dalam pembangunan di kawasan pusat pemerintahan Tana Tidung.
Dengan terbitnya SK KLHK tersebut, maka lahan Puspem tersebut resmi menjadi aset pemerintah Tana Tidung.
“Dengan keluarnya SK ini, pemerintah Kabupaten Tana Tidung bisa sudah membangun sesuai dengan kemampuan dan tahapan-tahapan yang lebih lanjut,” ujarnya Jumat (5/5/2023)
Sebelumnya, Pemkab Tana Tidung mendapat dispensasi 10 persen dari luasan lahan pusat pemerintahan Tana Tidung untuk pembangunan jalan lingkar, Kantor DPRD, dan Kantor Bupati Tana Tidung.
Namun, dengan terbitnya SK tersebut, pemerintah Tana Tidung dapat menggarap lahan Puspem secara keseluruhan.
Meski SK tersebut telah keluar, dia tegaskan pemerintah Tana Tidung tetap akan menunaikan kewajiban penyelesaian dampak sosial pembangunan Puspem Tana Tidung.
“Oh iya, harus tetap berlanjut sesuai tahapan-tahapan yang sudah kita lakukan,” ucapnya.
Seperti diketahui, dalam SK yang diterbitkan, luasan lahan pembangunan Puspem Tana Tidung seluas 404,42 ha.
Luasan tersebut berkurang hampir 1 hektar dari luasan sebelumnya yakni 405 ha.
Terkait ini, Hadi menyampaikan hal tersebut hanya perbedaan akurasi pengukuran lahan.
“Setiap mengeluarkan SK pasti memperhatikan itu untuk penyesuaian di lapangan, apakah bekurang atau bertambah.
Ternyata luasan lahannya berkurang, tapi sedikit saja. Itu sebenarnya hanya penarikan garisnya saja,” tuturnya.