Kadin-Apindo Tandatangani MoU Hubungan Industrial, Tripartit dan Dewan Pengupahan di Kaltim

0

SAMARINDA – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kaltim dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kaltim tandatangani kesepakatan kerja sama dalam hubungan industrial, tripartit dan dewan pengupahan.

Penandatanganan dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU) yang dilakukan langsung oleh Ketua Umum Kadin Kaltim Dayang Donna Faroek dan Ketua Apindo Kaltim Slamet Brotosiswoyo di Samarinda, Rabu (20/7/2022).

Dayang Donna Faroek menyampaikan penandatanganan kesepakatan ini merupakan tindaklanjut dari MoU Kadin Indonesia dan Apindo Nasional yakni Perjanjian Kerja Sama dengan Nomor: SPerj/ 284/DP/II/2022 dan Nomor: 216/DPN/3.2.1/5B/VI/2022.

“Kedua organisasi ini menyepakati adanya perubahan perwakilan pengusaha dalam hubungan industrial, tripartit ketenagakerjaan, dan dewan pengupahan,” kata Donna, Kamis (21/7/2022).

Donna menyebut penandatanganan ini sudah selayaknya dilanjutkan hingga ke pengurus Kadin di kabupaten kota se-Kaltim, begitu juga dengan pengurus Apindo se-Kaltim.

Berdasarkan kesepakatan tingkat pusat, kesepakatan ini salah satu pembahasannya yakni menyoal unsur-unsur dari komposisi pengusaha pada dewan pengupahan yang nantinya menentukan nominal upah di daerah.

“Harapannya ini dapat semakin memberikan kebermanfaatan kepada masyarakat luas, salah satunya pada para pekerja,” jelasnya.

Slamet Brotosiswoyo menyampaikan keterwakilan masing-masing unsur harus memiliki KTA Apindo dan KTA Kadin. Bagi perwakilan yang belum memiliki KTA bisa sambil proses berjalan.

“Kebijakan ini dimaksudkan supaya pembahasan UMP yang akan segera dimulai, tidak terganggu. Sehingga UMP bisa diputuskan pada bulan Oktober,” kata Slamet Brotosisiwoyo.

Selain menyepakati perubahan unsur keterwakilan komposisi hubungan industrial, tripartit dan dewa pengupahan, Kadin dan Apindo sepakat bekerja sama dalam mengembangkan IKN.

Terkait persyaratan personel yang akan dimasukkan dalam komposisi dewan pengupahan, tripartit maupun deteksi dini, aa Nasional dan KADIN Indonesia telah membeberkan sejumlah persyaratan.

Dengan adanya MoU ini, maka komposisi tripartit terdapat tiga unsur Apindo, tiga unsur Kadin, dan satu orang yang disepakati oleh Kadin dan Apindo.

Komposisi Dewan Pengupahan pun tiga unsur Kadin dan tiga Apindo. Sementara komposisi deteksi dini masing-masing memberikan satu unsur baik dari Kadin maupun Apindo.

Sebagai informasi, personel yang menjadi wakil-wakil Kadin dan Apindo wajib memiliki kompetensi, sekurang-kurangnya pada hubungan industrial. Kemudian melalui Koordinator Wilayah Apindo, wakil-wakil tersebut harus memberikan laporan secara berkala setiap enam bulan sekali kepada Kadin daerah.

Share.

Leave A Reply