May 7, 2026
Kaltara Tarakan

Kapolres Angkat Bicara Soal Insiden Keributan Di Depan Mapolres Tarakan

  • Desember 21, 2025
  • 2 min read
Kapolres Angkat Bicara Soal Insiden Keributan Di Depan Mapolres Tarakan

Kalimantan Raya, Tarakan — Kapolres Tarakan, AKBP Erwin Syahputra Manik, secara resmi merespons insiden keributan yang terjadi di depan Markas Polres Tarakan pada Sabtu (20/12/2025) siang. Kapolres menegaskan bahwa kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) Kota Tarakan saat ini dalam keadaan aman dan kondusif.

Menanggapi kekhawatiran publik, AKBP Erwin S. Manik menekankan bahwa permasalahan yang terjadi merupakan murni persoalan pribadi antar individu.

“Perlu saya tegaskan bahwa kejadian tersebut merupakan permasalahan antar perorangan. Permasalahan ini murni persoalan pribadi antar individu dan tidak ada kaitannya dengan kelompok, golongan, maupun latar belakang tertentu,” tegas Kapolres.

Kapolres mengimbau keras seluruh masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh isu atau informasi yang berkembang, terutama yang bersumber dari pihak yang tidak bertanggung jawab, yang mencoba mengaitkan insiden tersebut dengan etnis, suku, agama, maupun kelompok tertentu.

AKBP Erwin S. Manik mengajak masyarakat agar mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum.

Meskipun imbauan damai telah disampaikan, Kapolres memastikan bahwa proses hukum terhadap para pihak yang terlibat tetap berjalan sesuai ketentuan.

“Proses hukum saat ini sedang ditangani oleh penyidik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami berkomitmen untuk melaksanakan penanganan perkara secara profesional, objektif, dan transparan,” ujarnya.

Pantauan situasi insiden keributan yang terjadi tepat di depan Markas Polres Tarakan pada Sabtu, (20122025), sekitar pukul 11.00 WITA.

Dalam upaya mempercepat penanganan perkara dan memberikan rasa aman, Kapolres bahkan mengarahkan petugas SPKT dan piket Reskrim untuk mendatangi para pelapor dan melaksanakan pemeriksaan di rumah masing-masing. Langkah ini diambil untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan dalam proses pemeriksaan.

Lebih lanjut, Kapolres Tarakan juga mengeluarkan imbauan terkait keamanan menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). Ia mengingatkan masyarakat untuk tidak membawa senjata tajam di tempat umum karena berpotensi mengganggu Kamtibmas.

“Apabila ada yang melanggar akan kita proses sesuai UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 Ayat (1) dengan Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun,” tegas AKBP Erwin S. Manik.

Kapolres menutup pernyataannya dengan mengajak seluruh masyarakat Tarakan untuk bersama-sama menjaga persatuan, keamanan, dan ketertiban menjelang pergantian tahun.