Kalimantan Raya, Tarakan — Anggota Kepolisian Resor Tarakan berinisial Z yang sebelumnya menjadi sorotan publik karena mengunggah status WhatsApp berkonten sensitif terkait proses evakuasi korban gantung diri, kini telah dikenakan sanksi disiplin. Tindakan ini diambil setelah Kapolres Tarakan menindaklanjuti laporan yang beredar.
Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan (Kasipropam) Polres Tarakan, Iptu Eka Vollyanto, memastikan bahwa tindakan disiplin terhadap personel yang bersangkutan telah dilaksanakan.
“Iya, kami sudah lakukan tindakan disiplin,” ujar Iptu Eka Vollyanto saat dikonfirmasi lewat pesan tertulis pada Sabtu, (20/12/2025).
Kasipropam menjelaskan bahwa sanksi yang dijatuhkan bersifat mendidik dan dilakukan secara langsung. Sanksi ini bertujuan untuk menegakkan etika dan perbaikan perilaku anggota dalam konteks pelayanan publik.
Iptu Eka Vollyanto merincikan beberapa bentuk tindakan disiplin yang telah diberikan kepada anggota Polres Tarakan berinisial Z:
-
Teguran dan Pernyataan Tertulis, Anggota tersebut telah menerima teguran lisan dan diwajibkan membuat surat pernyataan terkait perbuatannya yang melanggar etika.
-
Tindakan Fisik, Sebagai sanksi fisik yang bersifat mendidik, anggota Z diwajibkan melaksanakan push up dan lari di lingkungan Polres Tarakan.
-
Pembinaan Rohani, Anggota tersebut juga diwajibkan untuk mengikuti kegiatan Binrohtal (Pembinaan Rohani dan Mental) sebagai upaya perbaikan moral dan etika.
Tindakan disiplin ini merupakan komitmen Polres Tarakan untuk menjaga profesionalitas dan etika anggotanya, terutama dalam menghadapi musibah dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.






