May 7, 2026
Kaltara Tarakan

Polda Kaltara Larang Kembang Api Malam Tahun Baru 2026, Kapolda Imbau Warga Gelar Doa Bersama

  • Desember 22, 2025
  • 2 min read
Polda Kaltara Larang Kembang Api Malam Tahun Baru 2026, Kapolda Imbau Warga Gelar Doa Bersama

Kalimantan Raya, Tanjung Selor – Kepolisian Daerah Kalimantan Utara (Polda Kaltara) secara tegas melarang segala bentuk pesta, termasuk penyalaan kembang api dan petasan, pada perayaan malam Tahun Baru 2026. Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Kapolda Kaltara, Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy, sebagai bentuk empati karena sebagian masyarakat di Sumatera dan Aceh masih dalam suasana duka akibat bencana banjir dan longsor.

Kapolda menjelaskan bahwa larangan tersebut memiliki dua tujuan utama, yang pertama sebagai bentuk empati menghormati kondisi duka yang dialami korban bencana di daerah lain. Kedua, menjaga ketertiban umum Menciptakan suasana pergantian tahun yang lebih khidmat, bermakna, serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

Kapolda mengimbau masyarakat Kaltara untuk tidak merayakan malam pergantian tahun dengan kegiatan yang bersifat hura-hura. Sebagai gantinya, masyarakat diajak mengisi malam Tahun Baru 2026 dengan kegiatan yang lebih positif, seperti mengadakan doa bersama di lingkungan masing-masing.

“Mari kita sambut Tahun Baru 2026 dengan cara yang lebih bermakna, sederhana, dan penuh rasa syukur. Doa bersama di rumah, tempat ibadah, atau lingkungan sekitar akan jauh lebih membawa ketenangan dan keselamatan,” ujar Kapolda Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy usai memimpin apel gelar pasukan Operasi Lilin Kayan 2025.

Kapolda menambahkan, larangan kembang api dan petasan ini juga bertujuan untuk mencegah potensi bahaya, seperti gangguan keamanan, kebakaran, kecelakaan, serta kebisingan yang sering terjadi saat perayaan.

Untuk memastikan larangan ini dipatuhi, Polda Kaltara melalui Operasi Lilin Kayan 2025 akan meningkatkan patroli dan pengamanan di titik-titik rawan. Pihaknya juga akan menyampaikan imbauan kepada para pedagang kembang api yang biasanya marak menjelang akhir tahun.

“Jika ada ditemukan kembang api yang memiliki daya ledak besar, langsung kita tindak tegas,” tandas Kapolda.

Kapolda berharap seluruh elemen masyarakat dapat mematuhi imbauan tersebut dan menjadikan momen pergantian tahun sebagai waktu untuk refleksi diri, mempererat kebersamaan, serta memperkuat nilai spiritual demi menyongsong Tahun Baru 2026 yang aman dan damai.

Disadur dari radartarakan.jawapos.com