TARAKAN- Penyakit Rabies merupakan penyakit zoonosis yang sangat penting artinya bagi kesehatan masyarakat, karena apabila menyerang manusia dan belum sempat mendapat perawatan medis akan mengakibatkan kematian. Bila ditinjau dari aspek perkembangan industri peternakan, dampak rabies mungkin kecil artinya, tetapi ditinjau dari segi kesehatan masyarakat, serta dari segi sosial ekonomi, maka dampaknya cukup dirasakan, terutama dari segi pariwisata.
Sampai saat ini sebagian besar provinsi di Indonesia masih tertular penyakir rabies, hanya 9 provinsi yang bebas rabies dari 34 povinsi di Indonesia, yaitu Provinsi Kepulauan Riau, Bangka Belitung, DKI Jakarta, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, Papua dan Papua Barat. Namun ada beberapa pulau di Indonesia yang statusnya bebas historis dan sudah dideklarasikan secara resmi bebas rabies melalui Surat Keputusan Menteri Pertanian.
Upaya penetapan status bebas rabies dilaksanakan berdasarkan ketentuan dari Organisasi Kesehatan Hewan Dunia (OIE) yaitu diperlukan adanya surveilans dengan hasil tidak ditemukannya kasus pada manusia maupun hewan selama 2 (dua) tahun berturut-turut dan tidak ditemukannya kasus pada hewan karnivora diluar karantina selama 6 (enam) bulan terakhir.
“Wilayah Kepulauan Derawan masuk kedalam wilayah Administratif Kabupaten Berau Provinsi Kalimantan Timur, yang juga masuk dalam Wilayah Kerja Karantina Pertanian Tarakan merupakan daerah wisata yang banyak dikunjungi oleh wisatawan domestik maupun mancanegara karena keindahan alam dan pantainya. Kepulauan ini menyimpan banyak potensi menarik dari pesona alam yang mempunyai karakteristik yang sangat alami, kearifan lokal, budaya dan keunikan lain yang membuat wisatawan tertarik untuk berkunjung. Kepulauan Derawan memprioritaskan sektor wisata dan ekonomi ingin daerahnya diakui bebas penyakit rabies secara formal dan ilmiah,” jelas drh. Akhmad Alfaraby Kepala Balai Karantina Pertanian Tarakan.
Dalam rangka membebaskan Kepulauan Derawan dari penyakit Rabies, surveilan dilaksanakan oleh Balai Veteriner Banjarbaru bersama Karantina Pertanian Balikpapan, Karantina Pertanian Tarakan, Karantina Pertanian Samarinda dengan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Kalimantan Timur, Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur, Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Berau beserta UPTD Laboratorium Kesehatan Hewan dan Kesmavet Provinsi Kalimantan Timur dan BKSDA Berau.
Hasil dari kegiatan ini kemudian akan dibahas dalam rapat Komisi Ahli Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat, yang mengkaji hasil surveilan dan program pengendalian rabies yang telah dilaksanakan. Jika hasil kajian dapat diterima secara teknis, maka akan dinyatakan dalam Surat Keputusan Menteri Pertanian sebagai pedoman bagi petugas karantina pertanian dalam melakukan tindakan karantina terhadap hewan penular rabies yang dilalulintaskan.