Kasus Pemerkosaan Anak oleh Ayah Tiri di Nunukan
NUNUKAN – Gadis belia berusia 13 tahun di Kecamatan Lumbis, Nunukan, Kalimantan Utara, menjadi korban pemerkosaan oleh ayah tirinya sendiri yang berinisial MO (31), warga Kecamatan Sebuku.
Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Zainal Yusuf, mengungkapkan, bahwa kasus pemerkosaan tersebut, diketahui saat korban melapor ke ibunya sembari menangis pilu.
“Korban mengadu saat hanya berduaan dengan ibunya di rumah. Waktu itu, korban tiba-tiba menangis sesenggukan dan menceritakan kalau dia diperkosa ayah tirinya,” ujar Zainal, dikonfirmasi, Rabu (30/10/2024).
Korban diperkosa di salah satu areal perkebunan kelapa sawit kabupaten Nunukan. Sang ibu yang mendengar pengakuan putrinya sontak terkejut dan ikut menangis.
Korban yang juga menangis, bercerita bahwa ayah tirinya memperkosanya dua kali di areal perkebunan kelapa sawit.
Peristiwa pertama, terjadi pada Sabtu (12/10/2024), sekitar pukul 19.20 Wita, di pinggir jalan perkebunan kelapa sawit PT. KHL V, Kecamatan Lumbis.
Sedangkan untuk kejadian kedua, terjadi Senin (14/10/2024) sekitar pukul 18.00 Wita di pinggir jalan kebun kelapa sawit PT. Nunukan Sawit Mas Kecamatan Lumbis.
Mendengar penuturan putrinya, dengan hati yang hancur dan emosi yang campur aduk, ibu korban langsung membawa anaknya untuk melapor ke kantor polisi.
“Ayah tiri yang diduga memperkosa korban sudah kami amankan untuk proses lebih lanjut,” tutup Zainal.