Kejati Kaltara Selidiki Dugaan Korupsi Izin Tambang di Tengah Ramainya Isu Tambang Ilegal

Kalimantan Raya, Bulungan – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara (Kejati Kaltara) tengah melakukan penyelidikan awal atas dugaan tindak pidana korupsi terkait penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kalimantan Utara. Langkah ini diambil menyusul maraknya isu tambang ilegal yang mencuat di berbagai platform media sosial.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltara, Andi Sugandi D, menyampaikan bahwa tim penyelidik telah mulai bekerja untuk menggali informasi dan fakta lapangan yang berkaitan dengan dugaan korupsi tersebut.
“Kami sedang melakukan pendalaman. Ini merupakan respon atas semakin ramainya perbincangan publik di media sosial seperti Facebook dan Instagram tentang praktik tambang ilegal,” ujarnya pada Selasa (5/8).
Lebih lanjut, Andi menjelaskan bahwa penyelidikan dilakukan secara tertutup dengan metode operasi senyap (silent operation). Selain itu, koordinasi lintas sektor juga terus dijalin, termasuk dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Utara.
“Kami berupaya untuk menelusuri apakah terdapat unsur penyalahgunaan wewenang dalam proses penerbitan IUP. Koordinasi teknis dengan dinas-dinas terkait juga sudah kami lakukan untuk memperoleh data pendukung,” kata Andi.
Ia pun mengimbau masyarakat serta insan media turut berkontribusi dengan memberikan informasi yang akurat terkait praktik pertambangan ilegal.
“Kami sangat terbuka terhadap laporan masyarakat dan rekan-rekan media demi mendukung penegakan hukum yang bersih dan transparan,” tutupnya.
Penyelidikan ini merupakan bagian dari upaya Kejati Kaltara untuk merespons keresahan publik terhadap dugaan penyimpangan dalam sektor pertambangan, sekaligus menjaga integritas tata kelola sumber daya alam di provinsi perbatasan tersebut.
Disadur dari medianasional.id