December 12, 2024
Advetorial

Kemendes-PDTT Siap Lepaskan HPL Transmigrasi untuk KBM Tanjung Selor

  • Februari 1, 2019
  • 3 min read
Kemendes-PDTT Siap Lepaskan HPL Transmigrasi untuk KBM Tanjung Selor

TANJUNG SELOR – Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes-PDTT), telah menindaklanjuti surat permohonan Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), perihal pelepasan lahan yang menjadi Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Transmigrasi 250 hektare di kawasan Kota Baru Mandiri (KBM) Tanjung Selor.

Gubernur Kaltara, Dr H Irianto Lambrie mengungkapkan, lahan tersebut rencananya diperuntukkan sebagai tempa pembangunan sarana dan prasarana pendidikan, kesehatan, balai latihan serta perumahan pegawai. Menurutnya, itu merupakan salah satu poin dari terbitnya Instruksi Presiden (Iipres) Nomor 9 Tahun 2018, tentang Percepatan Pembangunan Kota Baru Mandiri Tanjung Selor yang harus ditindaklanjuti.

“Berdasarkan laporan dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPR-Perkim) Kaltara, kemarin (31/1) Pemprov Kaltara diundang untuk menghadiri rapat guna menindaklanjuti usulan pelepasan lahan HPL yang dipimpin langsung oleh Direktur Penyediaan Tanah Transmigrasi, Bapak Nirwan Ahmad Helmi,” kata Gubernur.

Hasil dari pertemuan itu, lanjut Gubernur, Kemendes-PDTT akan mendukung pelimpahan aset dari pemerintah pusat ke pemerintah provinsi. Bahkan untuk mendukung itu, Kemendes-PDTT akan melakukan survei untuk melihat langsung mana saja lahan HPL transmigrasi yang akan dilimpahkan ke Pemprov Kaltara.

Ia menuturkan, diusulkannya pelepasan lahan transmigrasi kepada Pemprov Kaltara selain pengembangan adalah untuk menghindari terjadinya tumpang tindih lahan. Karena itu, baik Pemprov Kaltara, Pemkab Bulungan dan Kemendes-PDTT harus bersinergi dalam proses pelimpahan lahan tersebut.

“Rencana kunjungan dari kementerian, kemungkinan dilakukan pada pertengahan bulan Februari 2019 sekaligus mengagendakan rapat di Tanjung Selor mengenai pelimpahannya. Bahkan Kemendes-PDTT cukup bangga, karena cikal bakal pengembangan KBM adalah daerah transmigrasi,” beber Irianto.

Sementara itu, Kepala DPUPR-Perkim Kaltara, Suheriyatna menilai upaya yang dilakukan selama ini merupakan salah satu langkah serius yang dilakukan oleh Pemprov Kaltara. Menurutnya, perintah inpres itu kepada masing-masing instansi sudah cukup jelas sehingga harus dilaksanakan secara massif.

Tidak hanya itu, agenda lainnya dalam pertemuan itu ialah terkait kewajiban perusahaan sawit untuk memberikan Corporate Social Responsibility (CSR) yang menyangkut lahan transmigrasi. Bentuk bantuan CSR-nya, kata Suheriyatna adalah menyediakan perumahan terhadap transmigran.

“Ini juga bertujuan untuk melihat keseriusan perusahaan sawit plasma dalam mengembangkan Kaltara, serta memancing proyek pembangunan desa yang berkenaan dengan dampak beroperasinya perusahaan sawit tersebut,” bebernya. Menurutya, upaya menyediakan perumahan dengan bantuan CSR juga telah dilakukan oleh provinsi lain.

Sebagaimana diketahui, ada 12 kementerian yang diintruksikan oleh presiden. Di antaranya, Menko Bidang Perekonomian, Mendagri, Menteri PPN/Ka Bappenas, Menteri Keuangan, Menteri ATR/Ka BPN, Menteri PUPR, Menteri LHK, Menteri Perhubungan, Menteri PDT dan Transmigrasi, Menteri Pertanian, Menteri Kominfo, dan Menteri ESDM. Sedang kepala daerah, diinstruksikan kepada Gubernur Kaltara dan Bupati Bulungan.

Ada 18 instruksi dari Presiden disampaikan dalam Inpres untuk percepatan pembangunan KBM Tanjung Selor. Di antaranya agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masingmasing secara terkoordinasi dan terintegrasi untuk melakukan percepatan dalam rangka pembangunan Kota Baru Mandiri Tanjung Selor di Kementerian atau Daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan.

Termasuk juga Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes-PDTT). Dalam Inpres ini diberikan dua poin penting yang harus diperhatikan. Pertama, memfasilitasi percepatan penyelesaian status HPL transmigrasi menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) transmigrasi dan menjadi bagian wilayah KBM Tanjung Selor. Kedua, memfasilitasi percepatan pengembangan kawasan transmigrasi sebagai hinterland KBM Tanjung Selor. (humas)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *