KALIMANTAN RAYA, TARAKAN – Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Tarakan mendesak adanya perbaikan substantif pada draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kepemudaan. Usulan revisi ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang melibatkan berbagai organisasi kepemudaan (OKP) pada Jumat (31/10/25), demi memastikan regulasi yang lahir adaptif dan tidak memberatkan.
Ketua KNPI Kota Tarakan, Alif Putra Pratama, menjelaskan bahwa mereka memaparkan lima isu utama yang perlu dikoreksi. Alif menegaskan bahwa catatan ini bersifat konstruktif, bertujuan agar produk hukum yang disahkan nanti relevan dengan realitas organisasi kepemudaan di lapangan.
Salah satu poin krusial yang disorot KNPI adalah potensi kontradiksi mengenai pemanfaatan fasilitas publik. KNPI melihat adanya peluang pengenaan retribusi dalam draf Raperda, padahal pemerintah daerah diamanatkan untuk memfasilitasi kegiatan kepemudaan.
“Pemanfaatan fasilitas oleh organisasi kepemudaan harus diberikan secara gratis,” tegas Alif, menekankan agar biaya tidak menjadi hambatan bagi OKP, terutama bagi organisasi kecil yang memiliki keterbatasan anggaran.
KNPI juga mengkritik persyaratan struktur organisasi yang dinilai terlalu kaku, seperti kewajiban memiliki kesekretariatan dan bagian keuangan yang lengkap.
“Persyaratan struktur yang kaku memberatkan organisasi baru,” ujar Alif. KNPI mengusulkan adanya klasifikasi pengakuan yang membedakan antara organisasi pusat/terpusat dan organisasi lokal/komunitas, agar regulasi lebih selaras dengan karakter organisasi di Tarakan.
Terkait sanksi administratif, KNPI menolak mekanisme penerapan sanksi maksimal secara langsung. Mereka mengusulkan mekanisme bertahap, mulai dari peringatan lisan, teguran tertulis, hingga sanksi yang lebih berat jika diperlukan. Menurut Alif, sanksi harus bersifat proporsional dan memberikan kesempatan perbaikan.
“Sanksi sebaiknya dilakukan bertahap, bukan langsung maksimal,” kata Alif, sambil mengingatkan bahwa pemerintah daerah juga harus dipertanggungjawabkan jika tidak melaksanakan kewajiban yang diamanatkan Raperda.
Selain itu, KNPI meminta alokasi dana APBD untuk program kepemudaan diatur lebih konkret, tidak hanya normatif, untuk menjamin keberlanjutan program pemberdayaan pemuda. KNPI juga mengusulkan penyesuaian pelaporan pertanggungjawaban keuangan, terutama bagi organisasi berbasis komunitas yang sumber dananya mayoritas dari iuran anggota, agar tidak dibebani standar akuntansi penuh.
Pemerintah Kota Tarakan menyatakan akan menampung seluruh masukan substantif ini dan melakukan uji materiil terhadap pasal-pasal yang dicatat. KNPI dan OKP lainnya berkomitmen untuk terus mengawal proses legislasi Raperda Kepemudaan hingga disahkan.





