Koko: Haram Hukumnya ASN/Dosen Terlibat Kampanye

SAMARINDA – Maraknya isu mengenai keterlibatan salah satu dosen Fakultas Ekonomi Universitas Mulawarman dalam momentum kampanye salah satu Calon Legisltaif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indnesia (DPR-RI) mendapatkan kritik yang cukup keras dari sejumlah kalangan.
Muhammad Iskandar Zulkarnain yang merupakan salah satu Alumnus FEB Unmul Samarinda angkat bicara akan hal ini, menurutnya jika mengacu kepada regulasi yang ada tenaga pendidik yang berinisial MI seharusnya sadar dan patuh bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak diperbolehkan ikut serta dalam kampanye
“ASN turut kampanye itu haram hukumnya berdasarkan regulasi yang ada,”Ucap Koko sapaan akrabnya.
Berdasrakan kronologi, awal Maret 2019 MI terlibat dalam kampanye Caleg DPR-RI Partai Golkar Rudi Mas’ud. Tentunya insiden tersebut sangat mencedirai dunia para akademisi yang memiliki tugas dan tanggung jawab dalam melahirkan kaum-kaum intelektual.
“Ini berbicara integritas institusi kampus yang diciderai oleh oknum yang tidak bertanggun jawab,”ucap pria yang bebradan sedikit gempal ini.
Tidak hanya si dosen yang mendapatkan kritikan yang cukup keras, lembaga pengawas dalam hal Badan Pemilihan Umum (BAWASLU) juga diminta terlibat aktif untuk mengusut tuntas kasus ini. Mengingat hal ini mencoreng nama baik institusi pendidikan ini dengan menegakkan aturan sebagaimana mestinya dan tetap menjaga penanganan kasus ini agar tetap independent dan tidak di intervensi oleh pihak manapun.
“Bawaslu jangan hanya diam, kasus ini harus di usut tuntas,”tegasnya.