December 1, 2024
Advetorial

Kuncinya Ketepatan dan Kemudahan Izin = Investasi Sebagai Mesin Pertumbuhan Ekonomi

  • Agustus 2, 2019
  • 3 min read
Kuncinya Ketepatan dan Kemudahan Izin  = Investasi Sebagai Mesin Pertumbuhan Ekonomi

TARAKAN – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr H Irianto Lambrie mengungkapkan, pelayanan perizinan erat kaitannya dengan investasi. Di mana dengan kemudahan perizinan akan mendorong tumbuhnya investasi. Untuk itulah gubernur meminta kepada seluruh kepala daerah untuk berkomitmen memberikan kemudahan dalam hal perizinan kepada investor. Tentunya dengan catatan tidak menyalahi aturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, serta sesuai dengan kewenangannya.

Demikian disampaikan Gubernur saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Pimpinan Daerah dalam rangka pelaksanaan PTSP (pelayanan terpadu satu pintu) di Kaltara yang berlangsung di Ruang Pertemuan Swiss belhotel Tarakan, Kamis (1/8). “Investasi merupakan mesin utama pertumbuhan daerah. Investasi engine of growth. Salah satu hal yang penting dalam investasi adalah perizinan. Jika perizinannya rumit, sulit, investasi juga akan sulit untuk masuk,” kata Irianto.

Disebutkan, ada 4 hal yang perlu menjadi perhatian dalam hal pemberian perizinan. Yaitu kemudahan, cepat dan tepat waktu, serta yang tak kalah penting tidak ada KKN (korupsi kolusi dan nepotisme).

Pemberian kemudahan perizinan bagi investor, kata Gubernur, juga merupakan arahan langsung dari Presiden Jokowi. Presiden menginginkan proses perizinan tidak boleh berbelit-belit. Utamanya bagi investor yang berorientasi ekspor, Presiden meminta, agar pemerintah daerah memberikan kemudahan.

Melalui Rapat Koordinasi yang digelar kemarin, Pemperintah Provinsi mengundang semua kepala daerah di Kaltara. Hal ini, menurut Gubernur penting, karena berkaitan dengan komitmen kepala daerah terhadap perizinan ini. Kemudian juga kaitannya dengan pendelegasian kewenangan dari kepala daerah.

“Saya berpesan, yang penting dari rapat koordinasi ini adalah implementasinya. Bagaimana di lapangan. Jangan hanya sekedar retorika saja. Saya menginginkan, semua PTSP, baik di provinsi maupun di kabupaten/kota terus meningkatkan pelayanannya. Baik itu pelayanan perizinan, maupun terhadap pelayanan publik. Ke depan, semua harus PTSP Prima,” kata Gubernur.

Rakor pimpinan daerah terhadap pelaksanaan PTSP kemarin diikuti oleh para kepala daerah atau yang mewakili se Kaltara. Juga para kepala OPD dan staf yang membidangi masalah PTSP. Tampak hadir di antaranya Bupati Nunukan Hj Asmin Laura Hafid, Bupati Kabupaten Tana Tidung H Undunsyah, Wakil Walikota Tarakan Effendi Djuprianto, Wakil Bupati Malinau Topan Amrullah. Sementara dari Bulungan, diwakili Asisten II bidang pembangunan, Hamdani.

Dalam kesempatan itu, juga hadir Dirjen Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Eko Subowo, yang sekaligus turut memberikan arahan. Tak hanya mengenai PTSP, Eko Subowo yang mewakili Mendagri juga memberikan pemaparan mengenai peran gubernur sebagai wakil pemerintah, penyerahan PNS dari lulusan IPDN, serta  tentang pembentukan kecamatan.

Soal peran Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, kata Eko Subowo, memang banyak yang perlu dievaluasi. Utamanya berkaitan dengan penganggaran. Jika selama ini, tugas gubernur sebagai perwakilan pusat tidak ditanggung pemerintah pusat, kini ditanggung pusat.

Lainnya disosialisasikan mengenai tugas gubernur, juga soal pembentukan kecamatan. Eko menyampaikan, ada rencana pemerintah membentuk kecamatan-kecamatan baru. Untuk itu pemerintah daerah diminta agar mempersiapkan segala persyaratannya. Terutama berkaitan dengan batas wilayah, yang diharapkan selesai sejak awal.

Soal kecamatan ini, gubernur menitip kepada Dirjen Administrasi Kewilayahan terhadap pemekaran Kota Tanjung Selor, sebagai ibukota provinsi yang sampai sekarang statusnya masih kecamatan. “Dengan terbukanya peluang pembentukan kecamatan, harapan kita pemerintah juga membuka kran pemekaran kabupaten/kota,” ujarnya. Selain itu, Gubernur juga meminta dukungan kepada Kemendagri untuk penyelesaian batas wilayah di Kaltara. Termasuk batas antara Kaltim – Kaltara. (humas)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *