February 21, 2026
Kaltara Tarakan

LBH Hantam Desak Propam Tindak Suami Terlapor, Sebut Oknum Polisi Tarakan Diduga Jadi ‘Jaminan’ dalam Kasus Penipuan

  • Februari 20, 2026
  • 2 min read
LBH Hantam Desak Propam Tindak Suami Terlapor, Sebut Oknum Polisi Tarakan Diduga Jadi ‘Jaminan’ dalam Kasus Penipuan

Kalimantan Raya, Tarakan – Lembaga Bantuan Hukum Harapan Keadilan Kalimantan Utara (LBH-Hantam) melayangkan kritik tajam terhadap peran suami terlapor LA dalam pusaran kasus dugaan penipuan jual beli tanah fiktif di Tarakan. Sebagai anggota aktif Polri, suami berinisial P tersebut dinilai telah menyalahgunakan nama institusi demi memuluskan aksi istrinya.

Direktur LBH-Hantam sekaligus Kuasa Hukum korban, Alif Putra Pratama, menyatakan kekecewaannya karena oknum anggota yang bertugas di Polsek KP3 tersebut seharusnya menjadi garda terdepan dalam mencegah pelanggaran hukum, bukan justru hadir dan seolah memberikan jaminan kepercayaan bagi korban.

“Harusnya suami si LA ini sebagai petugas di Polres Tarakan menjaga nama institusinya. Eh, ini jangan dijual dong, ini kan bukan tanah kita. Tapi ternyata dia justru digunakan supaya orang percaya,” tegas Alif dalam konferensi pers, Jumat (20/2/2026).

Alif juga menepis pernyataan pihak kuasa hukum LA yang menyebut perkara ini sebagai ranah hukum perdata. Menurutnya, dengan jumlah korban yang mencapai lebih dari lima orang, tindakan ini sudah menjadi pola atau kebiasaan yang mengarah pada tindak pidana.

“Ini sangat keliru kalau disebut perdata. Korbannya bukan satu, artinya ini sudah menjadi kebiasaan atau mata pencaharian. Kami meminta Polres Tarakan tegak lurus. Suaminya juga harus diproses, baik secara kode etik maupun pidana karena kami anggap turut serta,” tambahnya.

Terkait perkembangan laporan di Polres Tarakan, Alif membeberkan bahwa penyidik telah memeriksa pemilik tanah yang sesungguhnya. Meski begitu, hingga kini status perkara masih dalam tahap penyelidikan. Pihak kuasa hukum mendesak agar kasus ini segera dinaikkan ke tahap penyidikan (sidik).

“Harapan kami bisa cepat naik sidik supaya kepastian hukum bisa lebih cepat kami terima. Klien kami (Sari Wulandari) merugi total Rp105 juta, uang yang dicari dengan susah payah,” ungkap Alif.

Korban Sari Wulandari menambahkan bahwa pada saat penyerahan uang muka (DP), oknum berinisial P tersebut ada di lokasi. Hal inilah yang menjadi alasan utama dirinya yakin mentransfer uang ratusan juta rupiah. Sari sendiri mengaku sudah menjalani pemeriksaan di unit Propam terkait dugaan pelanggaran etik suami terlapor.

LBH-Hantam pun mengingatkan agar Polres Tarakan maupun Polda Kaltara bertindak profesional dan tidak memandang bulu meskipun kasus ini melibatkan pihak internal.

“Jangan sampai ada stigma di masyarakat bahwa karena pelakunya internal, lalu dibantu atau dilindungi. Kami harap profesionalisme Polri dijaga dalam kasus ini,” pungkas Alif.

Leave a Reply